TRENGGALEK – Kebijakan fiskal pemerintah pusat kembali berdampak langsung ke desa. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 membuat 40 desa di Kabupaten Trenggalek harus merevisi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2025.
Regulasi tersebut menahan penyaluran dana desa (DD) non-earmark sehingga sejumlah program desa terancam tertunda.
Situasi itu mendorong pemerintah desa bergerak cepat menyesuaikan perencanaan anggaran.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek pun merespons dengan menerbitkan surat edaran khusus agar revisi APBDes segera dilakukan dan tidak menghambat jalannya pembangunan serta pelayanan publik di desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto menegaskan, perubahan APBDes menjadi langkah wajib agar penyaluran DD tidak semakin tersendat.
“PMK 81 Tahun 2025 berdampak langsung pada 40 desa di Trenggalek. Dana desa non-earmark tidak bisa dicairkan. Kami sudah mengumpulkan desa-desa terdampak, menindaklanjuti surat edaran bersama tiga menteri, dan menerbitkan surat edaran dari pemkab,” ujar Agus.
Dia menekankan, tanpa penyesuaian anggaran, desa berisiko menghentikan sejumlah kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang sejak awal direncanakan menggunakan dana desa non-earmark.
Agus menjelaskan, perubahan APBDes kali ini memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemkab memberikan ruang bagi desa untuk melakukan perubahan anggaran lebih dari satu kali dalam setahun, khususnya ketika terjadi perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Walaupun sebelumnya desa sudah melakukan perubahan APBDes, peraturan bupati tetap memperbolehkan perubahan kedua apabila kebijakan pemerintah berdampak pada penambahan atau pengurangan pendapatan desa,” jelasnya.
Untuk menjaga keberlanjutan program desa dan memastikan anggaran tetap terserap, DPMD Trenggalek juga mengarahkan desa agar mengalihkan kegiatan ke alokasi DD earmark.
“Desa masih bisa memanfaatkan pagu DD earmark untuk membiayai kegiatan yang terdampak. Ini solusi sementara sambil menunggu kepastian penyaluran dana sesuai regulasi baru,” terangnya.
Pemkab Trenggalek menetapkan batas waktu agar seluruh desa terdampak segera menuntaskan perubahan APBDes.
Tenggat tersebut ditetapkan demi menjaga ritme pembangunan dan penyerapan anggaran di akhir tahun.
Melalui percepatan revisi APBDes tersebut, Pemkab Trenggalek berharap desa tetap mampu menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat, meskipun kebijakan fiskal pemerintah pusat berubah di tengah tahun anggaran.
“Kami telah beri waktu sampai Sabtu (14/12) lalu. Semua desa terdampak wajib menyelesaikan perubahan APBDes agar penyaluran dana bisa kembali berjalan,” tegas pria yang juga dipercaya menjadi Plt Kepala Dishub Trenggalek ini. (jaz/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah