Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Delapan Kepala OPD di Trenggalek Kosong, Pemkab Tunjuk Plt, Pengisian Akan Dilakukan Job Fit

Zaki Jazai • Kamis, 1 Januari 2026 | 22:00 WIB
Pengambilan sumpah dan pelantikan 108 Pejabat Tinggi Pratama hingga Pejabat Administrator di Pemkab Trenggalek, Rabu (31/12/2025) sore.
Pengambilan sumpah dan pelantikan 108 Pejabat Tinggi Pratama hingga Pejabat Administrator di Pemkab Trenggalek, Rabu (31/12/2025) sore.

TRENGGALEK - Penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Trenggalek menyisakan pekerjaan rumah.

Hingga akhir 2025, sebanyak delapan organisasi perangkat daerah (OPD) masih belum memiliki kepala definitif dan untuk sementara dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyampaikan hal tersebut usai pengambilan sumpah dan pelantikan 108 Pejabat Tinggi Pratama hingga Pejabat Administrator, Rabu (31/12/2025) sore.

“Hari ini kita melaksanakan pengukuhan akibat adanya pembentukan struktur organisasi baru di Kabupaten Trenggalek. Ada dinas yang dipisah, ada yang digabung, dan ada pula yang berubah nomenklatur,” kataya.

Dia menjelaskan, perubahan struktur OPD tersebut meliputi pemisahan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Selain itu, urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sebelumnya berada di Dinas PKPLH dipisah dan digabung dengan Dinas Perhubungan.

Penggabungan juga terjadi pada Dinas Peternakan dan Dinas Perikanan.

Sementara urusan PKPLH yang tersisa dibentuk menjadi Dinas Lingkungan Hidup.

Perubahan nomenklatur turut dilakukan pada Badan Kepegawaian Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Bappeda Litbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

“Badan Keuangan Daerah juga berubah menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah. Terakhir, RSUD dr Soedomo naik status dari tipe C ke tipe B, sehingga struktur organisasinya juga ikut menyesuaikan,” terangnya.

Edy menegaskan, akibat perubahan tersebut terdapat delapan jabatan kepala OPD yang saat ini masih kosong dan diisi oleh pelaksana tugas.

Delapan jabatan itu meliputi Direktur RSUD dr Soedomo, Inspektur, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Kepala Dinas Sosial PPPA, serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan, Pemkab Trenggalek telah menunjuk pejabat pelaksana tugas di masing-masing OPD tersebut.

Di antaranya dr Saeroni sebagai Plt Direktur RSUD dr Soedomo, Wijiono sebagai Plt Inspektur, Anjang Purwoko sebagai Plt Kepala Dinas PUPR, Suprihadi sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo, Arif Setiawan sebagai Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Agus Dwi Karyanto sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Totok Rudijanto sebagai Plt Kepala Dinas Sosial PPPA, serta Edi Santoso sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Terkait pengisian jabatan definitif, Edy memastikan Pemkab Trenggalek akan menempuh mekanisme seleksi terbuka melalui job fit.

“Untuk pejabat definitif akan ada ikutan lebih lanjut. Karena ada delapan kursi jabatan yang kosong, nanti akan kita isi melalui job fit dan seleksi terbuka sesuai ketentuan,” pungkasnya. (jaz)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#bupati arifin #mas ipin #trenggalek