Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Hearing Tambang Galian C di Ngentrong Trenggalek Buntu, DPRD Janji Akan Turun Lapangan

Zaki Jazai • Selasa, 6 Januari 2026 | 19:10 WIB
Pihak PT Djawani Gunung Abadi ketika memberi penjelasan kepada DPRD saat hearing, Selasa (6/1/2026).
Pihak PT Djawani Gunung Abadi ketika memberi penjelasan kepada DPRD saat hearing, Selasa (6/1/2026).

TRENGGALEK — Permasalahan tambang galian C di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, yang ditolak masyarakat semakin pelik. Buktinya, hearing antara PT Djawani Gunung Abadi selaku pengelola tambang galian C dengan warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Selasa (6/1/2026), belum menghasilkan kesepakatan.

Pasalnya, perbedaan pandangan antara perusahaan dan masyarakat masih cukup tajam.

Itu terlihat ketika berlangsungnya hearing, antara pihak perusahaan pengelola tambang dan masyarakat saling beradu argumen.

Mereka merasa pernyataan yang dilontarkan paling benar dan bersikukuh bahwa harus dilakukan, baik masyarakat yang menolak keberadaan tambang hingga pengelola yang ngotot untuk melakukan aktivitas lagi karena sudah mengantongi izin.

Baca Juga: Tambang di Desa Ngentrong Trenggalek Langgar Aturan, Tim Pemkab Ungkap Hasil Tinjauan Lapangan

Lantaran izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah provinsi (pemprov), dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tidak bisa berbuat banyak selain mengirimkan surat peninjauan ke provinsi.

“Kami tidak bisa bergerak melampaui wewenang, sehingga ini (melaporkan ke pemprov, Red) yang bisa dilakukan,” ungkap Asisten II Sekda Trenggalek, Cusi Kurniawati.

Sementarea itu, Sekretaris PT Djawani Gunung Abadi, Sumari menegaskan, perusahaan telah mengantongi izin resmi operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, seluruh tahapan perizinan dan mediasi disebut telah dijalani sejak awal.

“Izin dari Pemprov Jatim sudah lengkap. Dari awal sampai akhir, kami mengikuti proses yang difasilitasi DPRD,” ujarnya.

Namun, dia mengakui bahwa upaya tersebut belum membuahkan hasil maksimal. Salah satu kendalanya, kata dia, karena Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan, tidak dapat diajak berdiskusi secara terbuka.

Meski demikian, pihak perusahaan menegaskan tidak memiliki persoalan dengan masyarakat. Bahkan, PT Djawani Gunung Abadi sepakat menunda aktivitas pertambangan sesuai kesepakatan bersama hingga perwakilan warga datang langsung ke lokasi tambang.

“Kami sepakat menunda kegiatan. Tidak ada masalah dengan masyarakat. Yang kami sayangkan justru adanya penghadangan saat alat berat hendak masuk,” tegasnya.

Terkait keluhan warga mengenai kerusakan jalan menuju makam desa,  perusahaan telah memberikan ganti rugi dengan nilai yang cukup besar.

Dia juga membantah tudingan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab atas kondisi jalan tersebut.

“Perusahaan sudah mengganti kerusakan. Kalau memang masyarakat mengajukan permintaan perbaikan, kami siap memperbaiki. Tapi sampai sekarang belum ada permintaan resmi,” jelasnya.

Sementara soal kompensasi kepada warga, Sumari menegaskan bahwa perusahaan telah menyalurkannya sesuai ketentuan dan berdasarkan data yang ada.

Atas belum adanya titik temu, pihak perusahaan meminta DPRD Trenggalek segera menentukan jadwal turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan langsung.

“Semoga para anggota DPRD bisa segera turun ke lokasi,” harapnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Trenggalek Subadianto mengakui bahwa hearing yang digelar belum menghasilkan keputusan.

Karena itu, seluruh pihak diminta menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin.

“Kami akan mencari waktu untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi agar permasalahan ini bisa dicarikan solusi yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.(jaz/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#DPRD #trenggalek #tambang