Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

PBJ Pemkab Trenggalek Dorong PPK Segera Umumkan RUP

Fatra Aditya • Kamis, 8 Januari 2026 | 10:05 WIB

 

Biar performa maksimal, berikut cara sederhana merawat laptop agar tetap awet dan anti lemot.
Biar performa maksimal, berikut cara sederhana merawat laptop agar tetap awet dan anti lemot.

TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek mendorong pahaman pengadaan sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur terkait regulasi pengadaan.

Kepala Bagian (Kabag) Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Suprihadi menyampaikan, pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam kegiatan pemerintahan.

Menurut dia, diperlukan pemahaman yang baik supaya proses pengadaan baranga tau jasa dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pengadaan barang jasa adalah bagian pelaksanaan dari kegiatan dimana tujuannya adalah mendapatkan barang dan jasa yang sesuai dengan yang dibutuhkan sehingga dengan regulasi barang dan jasa yang sangat dinamis kita harus senantiasa menyesuaikan dan mengaktifkan pengetahuan kita,” ujarnya saat webinar yang diikuti unsur pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan, serta perwakilan perangkat daerah, Rabu (7/10/2026).

Suprihadi mengaku kompetensi sumber daya manusia (SDM) diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta terhadap pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh.

“Harapannya selain meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan barang dan jasa juga agar kita lebih memahami pengadaan barang dan jasa secara komprehensif,” jelasnya.

Dia menegaskan, menindaklanjuti surat edaran dari Pemkab Trenggalek, maka pihaknya berkewajiban untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan.

Yaitu pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

“Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Kabupaten Tenggalek Nomor 000.3/21/406.002.3 Tahun 2026," katanya.

"Kita mempunyai kewajiban yaitu untuk melaksanakan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi sirup sampai dengan 31 Januari tahun 2026,” imbuhnya.

“Beberapa hal yang perlu kita perhatikan yang pertama bahwasannya PPK segera menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

"Selanjutnya yaitu pengguna anggaran menetapkan dokumen Rencana Umum Pengadaan,” pungkasnya. (tra/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#pengadaan barang dan jasa #trenggalek