TRENGGALEK- Polemik tambang galian C di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, belum menemukan kejelasan.
Pasalnya yang memiliki persoalan seperti PT Djawani Gunung Abadi pemilik izin tambang dan masyarakat setempat yang menolak sama-sama ngotot yang benar.
Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengaku masih diliputi tanda tanya usai menggelar hearing selama hampir dua jam antara PT Djawani Gunung Abadi, kepala desa, dan perwakilan warga.
Apalagi wakil rakyat tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan teknis maupun menilai keabsahan izin pertambangan. Peran DPRD, hanya sebatas memfasilitasi dialog agar seluruh pihak dapat menyampaikan pandangannya secara terbuka.
“Pada pertemuan itu (hearing, Red) setelah rapat panjang, kami belum menemukan titik temu untuk mengurai permasalahan tambang di sana (Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Red),” ujar Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudianto.
Dia menegaskan, DPRD tidak ingin tergesa-gesa menarik kesimpulan.
Keterangan yang disampaikan oleh kepala desa maupun pihak perusahaan di ruang hearing belum tentu mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Kami belum bisa menyampaikan kesimpulan mengenai awal mula persoalan ini. Semua keterangan masih bersifat sepihak dan hanya disampaikan di ruang rapat. Karena itu, kami harus turun langsung ke lapangan,” tegasnya, Selasa (7/1/2026).
Wahyudianto menyebut, perbedaan antara narasi yang berkembang di gedung dewan dan realitas sosial di tengah masyarakat kerap terjadi.
Untuk itu, komisi III DPRD Trenggalek memprioritaskan agenda peninjauan lapangan guna mendengar langsung aspirasi warga Desa Ngentrong.
Komisi III juga menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang dalam waktu dekat.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyudianto menyoroti satu kejanggalan yang muncul dalam konflik ini, yakni penolakan warga yang dinilai hanya mengarah pada satu perusahaan.
“Di Desa Ngentrong ada lebih dari satu aktivitas tambang. Pertanyaannya, kenapa hanya satu perusahaan yang terus dipersoalkan? Inilah yang harus kami pastikan langsung di lapangan,” ucapnya.
Menurut DPRD, poin tersebut menjadi krusial untuk mengetahui apakah polemik ini murni dipicu persoalan sosial dan lingkungan, atau terdapat faktor lain yang melatarbelakanginya.
DPRD memastikan akan bersikap netral dan menunggu hasil peninjauan lapangan sebagai dasar langkah selanjutnya dalam menyikapi polemik tambang di Desa Ngentrong.
Sedangkan terkait isu adanya muatan politik atau kepentingan tertentu di balik konflik tambang galian C Ngentrong, Wahyudianto memilih tidak berspekulasi. Saat ditanya lebih jauh, dia hanya menjawab singkat, “No comment, “ jelas politisi PDI Perjuangan ini. (jaz/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah