TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek berpacu dengan waktu untuk segera mengisi delapan jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang hingga kini masih kosong.
Pemkab Trenggalek menargetkan pengisian jabatan strategis tersebut rampung pada awal 2026 agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak terlalu lama dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
Kekosongan jabatan itu muncul setelah penataan dan pengukuhan struktur kelembagaan baru di lingkungan Pemkab Trenggalek pada akhir 2025.
Jika dibiarkan berlarut, kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu efektivitas pengambilan kebijakan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) strategis.
Delapan jabatan eselon II yang hingga kini belum memiliki pejabat definitif meliputi Direktur RSUD dr Soedomo; inspektur; kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR); kepala dinas komunikasi dan informatika (kominfo); kepala dinas pemuda dan olahraga (pora); kepala dinas perumahan, kawasan permukiman, dan perhubungan (PKPP); kepala dinas sosial; pemberdayaan perempuan; dan perlindungan anak (PPPA); serta kepala dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud).
Karena itu, pengisian harus cepat dilakukan agar kondisi kekosongan jabatan tersebut tidak berlangsung terlalu lama.
“Kami menargetkan pengisian jabatan ini bisa selesai pada awal 2026. Mekanismenya bisa melalui job fit maupun seleksi terbuka, tergantung kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, Heri Yulianto.
Menurut Heri, penunjukan Plt sejatinya hanya bersifat sementara dan kurang ideal jika berlangsung dalam jangka panjang.
Meski Plt tetap menjalankan tugas rutin, kewenangannya terbatas dalam mengambil keputusan strategis.
“Kalau terlalu lama Plt, ruang gerak organisasi juga terbatas. Pejabat definitif memiliki legitimasi lebih kuat untuk menyusun dan mengeksekusi kebijakan,” jelasnya.
Selain eselon II, Pemkab Trenggalek juga mulai menyiapkan pengisian jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) secara bertahap guna menjaga kesinambungan program lintas OPD.
Secara regulasi, proses job fit dapat memakan waktu hingga tiga bulan. Namun, Heri optimistis proses tersebut bisa dipercepat dengan berkaca pada pengalaman sebelumnya.
Dorongan percepatan juga datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta pemerintah daerah tidak membiarkan jabatan strategis terlalu lama kosong agar pelayanan publik tidak tersendat akibat birokrasi sementara.
“Tahun lalu prosesnya bisa selesai sekitar satu bulan. Tahun ini kami upayakan bisa secepat itu. Tentu tetap sesuai aturan,” ungkapnya.(jaz/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah