TRENGGALEK – Kabar pemutusan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mencuat di sejumlah daerah tampaknya tidak berlaku di Trenggalek.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memastikan bahwa perpanjangan kontrak tetap berjalan normal selama formasi jabatan masih tersedia dan dibutuhkan.
Sebab, terkait perpanjangan kontrak PPPK tersebut, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) menyebutkan ada berbagai syarat.
Salah satunya, faktor kebutuhan formasi menjadi indikator utama dalam proses perpanjangan kontrak PPPK di daerahnya.
“Selama formasi jabatan yang diisi masih dibutuhkan oleh pemkab, kontrak PPPK akan tetap diperpanjang.
Jadi tidak ada kebijakan pemutusan seperti yang ramai diberitakan di daerah lain,” tegas Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, Selasa (13/1/2026).
Dia menjelaskan, selain ketersediaan formasi, dua faktor lain yang turut menentukan kelanjutan kontrak PPPK adalah kemampuan anggaran daerah serta kinerja dan kedisiplinan pegawai.
Ketiganya menjadi dasar utama dalam proses evaluasi tahunan. “Ketika formasi masih ada, anggaran tersedia, dan kinerja pegawai baik, maka tidak ada alasan untuk tidak memperpanjang kontrak,” tandasnya.
Sebagai bukti stabilitas kepegawaian, Pemkab Trenggalek baru saja memperpanjang kontrak bagi 95 guru PPPK angkatan 2021.
Seluruhnya dinyatakan memenuhi tiga kriteria penilaian, termasuk kebutuhan formasi di satuan pendidikan.
“Kami sudah memperpanjang kontrak 95 guru angkatan 2021 dan semuanya memenuhi syarat. Ini menunjukkan kondisi kepegawaian PPPK di Trenggalek aman dan terkendali,” ujarnya.
Indrayana menambahkan, sesuai arahan Bupati Trenggalek, setiap perpanjangan kontrak PPPK kini langsung diberikan untuk jangka waktu tiga tahun.
Kebijakan ini dilakukan agar pegawai merasa tenang dan bisa fokus bekerja tanpa khawatir kontraknya segera berakhir.
“Setiap kali kontrak diperpanjang, masa berlakunya langsung tiga tahun. Ini bentuk kepedulian pemerintah daerah agar PPPK punya kepastian kerja,” jelasnya.
Meski begitu, pemkab tetap melakukan evaluasi berkala dengan melibatkan laporan kinerja dari masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah ini memastikan pegawai yang kontraknya diperpanjang benar-benar layak dan memiliki catatan kerja positif.
Indrayana juga mengingatkan agar seluruh PPPK menjaga profesionalisme, disiplin, dan etika kerja dalam memberikan pelayanan publik.
“Selama formasi masih ada dan kinerja baik, kontrak pasti berlanjut. Tapi kalau kinerjanya menurun, tentu akan kami evaluasi,” pungkasnya.(jaz/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah