Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Banyak Keluhan Pengamen di Trenggalek, Wadahi di Panggung Pasar Pon

Fatra Aditya • Sabtu, 17 Januari 2026 | 17:55 WIB
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PPK Trenggalek, Tugas Rulatno.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PPK Trenggalek, Tugas Rulatno.

TRENGGALEK - Aduan masyarakat terkait aktivitas pengamen keliling di kawasan Pasar Pon langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Kabupaten Trenggalek.

Keluhan itu terutama berkaitan dengan terganggunya kenyamanan pengunjung dan aktivitas jual beli di dalam pasar terbesar di Trenggalek tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PPK Trenggalek melakukan penanganan awal dengan pendekatan persuasif.

Petugas memberikan imbauan langsung kepada para pengamen agar tidak beraktivitas di titik-titik yang dapat mengganggu kenyamanan pengunjung dan para pedagang.

Dalam tahap ini, pengamen juga diberi penjelasan mengenai aturan serta lokasi yang diperbolehkan untuk beraktivitas.

“Masih sebatas patroli dan imbauan. Mereka diberikan penjelasan terkait aturan dan tempat-tempat yang boleh,” ujar Tugas Rulatno, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PPK Trenggalek.

Sejalan dengan penanganan tersebut, Bupati Trenggalek memberikan arahan agar penertiban dilakukan secara humanis.

Salah satu solusi yang diarahkan adalah penyediaan panggung khusus bagi para pengamen di salah satu sudut Pasar Pon.

Panggung ini direncanakan sebagai ruang berekspresi yang lebih tertata sehingga aktivitas pengamen tidak mengganggu arus pengunjung maupun kegiatan perdagangan di dalam pasar.

“Di Instagram Pak Bupati memang mengatakan untuk membuatkan panggung bagi mereka di titik tertentu di Pasar Pon dan tidak diperbolehkan untuk keliling,” ungkapnya.

Meski mengedepankan pembinaan, satpol PPK menegaskan bahwa penindakan tetap akan dilakukan secara bertahap apabila imbauan tidak diindahkan.

Mekanisme penertiban dimulai dari peringatan satu hingga tiga kali. Jika pelanggaran terus berulang, pengamen dapat dibawa ke kantor satpol PP untuk pembinaan lanjutan dan dimintai pernyataan.

Bahkan, langkah hukum melalui operasi yustisi hingga pengadilan dapat ditempuh sebagai upaya terakhir.

“Nanti kalau satu dua kali dikasih penyatann tertulis, nantinya kalau sampai tiga kali ya terpaksa dinaikkan, akhirnya ya yustisi, sampai ke pengadilan,” jelasnya.

Untuk mendukung upaya tersebut, satpol PP melakukan patroli rutin di kawasan Pasar Pon dengan sistem sif.

Penjagaan dilakukan mulai pagi hingga pukul 15.00 WIB, kemudian dilanjutkan sif sore hingga pukul 23.00 WIB.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di Pasar Pon. (tra/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#trenggalek #pengamen #Pasar Pon