TRENGALEK- Ketersediaan lahan masih menjadi kendala utama dalam percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tenggalek.
Persoalan ini muncul karena pembangunan harus menyesuaikan dengan regulasi pusat dan status kepemilikan lahan di Trenggalek.
Hal tersebut terungkap pada rapat koordinasi antara Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagagan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek, sekretaris daerah, dan Satgas KDMP.
“Sebenarnya untuk PR saat ini adalah ketersediaan lahan bagi gerai, gudang, dan perlengkapan koperasi, yang sesuai dengan Inpres 17 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan gerai, gudang, dan juga KDMP,” kata Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Komidag Trenggalek, Pujianto, Kamis (15/1/2026).
Kebijakan percepatan pembangunan koperasi tersebut didukung oleh berbagai aturan langsung dari pemerintah pusat melalui instruksi presiden (inpres) dan Surat Edaran (SE) Menteri.
Pemerintah daerah diminta berperan aktif dalam memfasilitasi penyediaan lahan.
“Itu memang sesuai dengan amanat Inpres dan juga ada SE Mendagri, ada SKB 4 menteri, maka memang bupati diharapkan menyediakan lahan,” ujar Pujianto.
Pujianto menjelaskan, sumber lahan pembangunan koperasi dapat berasal dari berbagai aset negara maupun aset desa.
Namun tidak semua lahan dapat langsung digunakan karena perbedaan status kepemilikan.
“Karena bisa menggunakan BMD ya, barang milik desa, barang milik daerah, dan akhirnya juga sebagian itu menggunakan lahannya Perhutani, dan ada juga yang lahannya TNI,” jelasnya.
Terkait pembangunan fisik, pemerintah daerah tidak bertindak sebagai pelaksana langsung. Proses pembangunan dilakukan oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk.
“Pembangunannya tidak di kita, tapi di PT Agrinas bekerja sama dengan TNI ya,” ungkapnya.
Hingga saat ini, sebagian besar lokasi pembangunan telah terdata.
Namun masih terdapat sejumlah titik yang belum dapat diproses karena kendala lahan.
“Saat ini di Kabupaten Trenggalek itu memang ada yang sudah masuk, di portalnya Agrinas itu 137 sudah masuk,” katanya.
Dia menambahkan bahwa masih ada lokasi yang belum terealisasi karena status kawasan tertentu. Hal tersebut dikarenakan proses pengajuan lahan masih berlangsung.
“Karena memang 20 itu memang sedang kita ajukan lahannya milik Perhutani,” ujarnya.
Selain itu, sebagian lahan desa juga terkendala aturan perlindungan lahan pertanian. Proses perizinan masih berjalan agar pembangunan tetap sesuai ketentuan.
“Selain itu, ada juga lahan yang masuk pada lahan LP2B, lahan pertanian pangan yang berlanjutan. Dan juga LSD, lahan sawah yang dilindungi, itu juga sedang berproses untuk perizinannya,” katanya
Pujianto menyebutkan, dalam rapat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto meminta semua instansi mendukung percepatan pembangunan karena KDMP merupakan program strategis nasional sesuai Permenko Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.
Pemerintah daerah berharap persoalan lahan dapat segera diselesaikan. Keterbatasan waktu menjadi alasan percepatan terus dilakukan.
“Sehingga semoga segera terselesaikan untuk permasalahan lahan, dan juga segera dibangun, karena kita juga terbatas waktunya,” pungkasnya. (tra/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah