Pas
TRENGGALEK – Pelaku usaha di Pantai Pasir Putih Karanggongso, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, menghendaki perubahan aturan parkir sehingga bisa memulihkan omzet pedagang.
“Kalau persoalan di Pantai Pasir Putih Trenggalek hanya parkir dikembalikan semula, bisa langsung masuk,” terang pedagang setempat, Darminto, Minggu (18/1/2026).
Dia mengaku, sejak aturan baru parkir di Pantai Simbaronce, pengunjung ke Pantai Pasir Putih Trenggalek turun drastis.
Mereka yang ingin ke Pantai Pasir Putih harus jalan lebih dulu dari Pantai Simbaronce.
Jika jarak dekat tidak masalah, tetapi kondisi di lapangan berbeda.
Para pengunjung merasa lelah ketika harus berjalan ke Pantai Pasir Putih yang memiliki keindahan alami.
Dengan kondisi tersebut, ketika liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), jumlah pengunjung banyak namun menggunakan mobil pribadi.
“Kalau di Pantai Pasir Putih hanya mobil pribadi, untuk travel dan bus di Pantai Simbaronce,” tandasnya.
Semestinya aturan lama tetap dipakai. Segala kendaraan wisatawan bisa masuk ke pantai tanpa harus dibatasi.
Imbas dari aturan itu, pendapatan pedagang di Pantai Pasir Putih anjlok daolam beberapa tahun terakhir.
Sebab, para pengunjung lebih memilih belanja di Pantai Pasir Putih.
Bahkan, menurut pria 45 tahun itu, pendapatan turun hingga 70 persen akibat aturan perubahan parkir.
“Harus adil kebijakan pemerintah semestinya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, para wisatawan yang sudah merencanakan kunjungan ini rata-rata menggunakan bus atau travel dan miliki keuangan yang terencana.
Jadi ketika belanja tidak lagi berpikir macam-macam karena sudah siap untuk beli makanan atau oleh-oleh.
“Kalau sekarang sepi, makanan, baju, maupun toilet, tidak bisa diandalkan lagi untuk pendapatan,” pungkasnya.
Padahal dari pemerintah untuk retribusi naik hingga 150 persen.
Jika dulu Rp 2 ribu per meter persegi, kini Rp 5 ribu per meter persegi tiap bulan.
Namun, karena kondisi pelaku wisata terpuruk, semestinya ada relaksasi untuk pemberlakuan retribusi tersebut.
“Kami sudah sampaikan secara lisan kepada DPRD untuk ditindaklajuti. Jika perlu hearing agar pelaku wisata di Pantai Pasir Putih kembali pulih. (gun/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah