TRENGGALEK – Sidang pembuktian perkara pencabulan santriwati yang menjerat pengasuh pondok pesantren dan anak kandungnya di Kabupaten Trenggalek menjadi penentu arah lanjutan proses hukum.
Hasil pembuktian yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Trenggalek akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menentukan langkah berikutnya dalam perkara tersebut.
Dalam sidang pembuktian digelar Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Kamis (15/1/2026) lalu dengan dua terdakwa, yakni Masduki, 72, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, dan putranya Muhammad Faisol Subhan Hadi, 37.
Keduanya didakwa melakukan pencabulan terhadap enam santriwati.
Sehingga, agenda pembuktian merupakan tahapan krusial dalam proses persidangan.
Dari tahap ini, majelis hakim akan menilai kekuatan alat bukti dan fakta hukum sebelum menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke agenda tuntutan atau masih memerlukan pemeriksaan tambahan.
“Hasil pembuktian akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya dalam persidangan,” ujar Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting.
Dia menjelaskan, dalam sidang pembuktian jaksa berupaya menguatkan dakwaan melalui keterangan saksi, alat bukti, serta rangkaian fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Seluruh fakta tersebut nantinya akan dipertimbangkan majelis hakim secara menyeluruh.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya. Pada 30 September 2025, PN Trenggalek telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Masduki dan Faisol atas pencabulan terhadap satu santriwati.
Namun, proses hukum kembali berjalan setelah lima santriwati lainnya melaporkan peristiwa serupa. “Jadi dengan adanya laporan itu, jumlah korban bertambah menjadi enam orang, “ katanya.
Untuk menguatkan pembuktian, jaksa memisahkan berkas perkara agar setiap peristiwa dapat diuraikan secara rinci di persidangan. Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap dakwaan dapat dibuktikan secara utuh di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 76E juncto pasal 82, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 dan pasal 15, serta pasal 294 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang terhadap anak di bawah umur.
Publik menaruh perhatian besar terhadap hasil persidangan ini. Masyarakat berharap majelis hakim menjadikan hasil pembuktian sebagai pijakan untuk mengambil keputusan tegas demi memberikan keadilan bagi para korban serta efek jera bagi pelaku.
“Karena itu majelis hakim nantinya akan mempelajari dahulu dimana kasusnya, sebelum memberikan putusan,“ jelas pria yang akrab disapa Ginting ini. (jaz/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah