Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Restorasi Arsip Desa di Trenggalek untuk Cegah Kerusakan Dokumen  

Fatra Aditya • Selasa, 20 Januari 2026 | 05:05 WIB
Disippus Trenggalek lakukan restorasi arsip vital milik desa yang usianya sudah puluhan tahun dan rawan rusak karena sering digunakan, Senin (19/1/2026).
Disippus Trenggalek lakukan restorasi arsip vital milik desa yang usianya sudah puluhan tahun dan rawan rusak karena sering digunakan, Senin (19/1/2026).

TRENGGALEK – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten (Disippus) Trenggalek lakukan restorasi arsip vital milik desa yang usianya sudah puluhan tahun dan rawan rusak karena sering digunakan.

Arsip tersebut terutama berkaitan dengan administrasi kepemilikan tanah yang menjadi dasar pelayanan publik di tingkat desa di Trenggalek.

“Arsip ini arsip vital, usianya sudah lama, bahkan ada yang dari tahun 1950-an. Karena sering diakses dan medianya kertas, otomatis banyak yang rusak,” ujar Kepala Bidang Kearsipan Disippus Trenggalek, Erna Widyawati, Senin (19/1/2026).

Dia menjelaskan, arsip yang direstorasi merupakan dokumen yang mencatat alur kepemilikan tanah di desa, mulai dari pemilik awal hingga peralihan kepemilikan.

Keberadaan arsip tersebut sangat dibutuhkan masyarakat karena berkaitan langsung dengan administrasi pertanahan.

“Yang di restorasi itu arsip yang mencatat tentang kepemilikan tanah di desa. Tanah itu alurnya dari milik siapa ke mana, itu dicatat di arsip-arsip tersebut,” jelasnya.

Untuk menyelamatkan arsip tersebut, dinas tersebut menjalankan program Siarmasgandes atau Restorasi Arsip Masyarakat Gandeng Desa.

Program ini mendorong desa untuk berperan aktif dalam proses restorasi, baik dalam pengadaan bahan maupun pelaksanaan kegiatan, sehingga tidak seluruhnya bergantung pada anggaran dinas.

“Karena banyaknya desa dan berat kalau dibiayai dinas sendiri, akhirnya ada Gandes atau Gandeng Desa, supaya desa berperan aktif dalam pelaksanaan restorasi ini,” katanya.

Pada tahun 2026, rencananya terdapat dua lokasi restorasi arsip di Kecamatan Durenan, yakni Desa Semarum dengan metode restorasi mandiri dan Desa Malasan yang dibiayai melalui program kabupaten karena telah mengusulkan restorasi arsip sebagai prioritas dalam musrenbang.

Untuk restorasi mandiri, desa diminta untuk menyiapkan tisu Jepang, sementara bahan pendukung seperti lem khusus dan isolasi akan disediakan oleh disippus.

“Kalau yang mandiri itu sebenarnya tidak berat, cuma pengadaan tisunya saja. Untuk lem dan bahan lainnya dari kami,” ujarnya.

Erna menyebut setelah direstorasi, arsip-arsip tersebut diperkirakan dapat bertahan hingga sekitar 50 tahun ke depan.

Selain perbaikan fisik, arsip juga akan dialihkan menjadi bentuk digital guna memudahkan akses dan menjaga keamanan dokumen.

“Setelah direstorasi nanti akan kita alihmediakan ke digital supaya akses lebih mudah dan fisik arsipnya tetap aman,” pungkasnya. (tra/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#restorasi arsip #Disippus #kepemilikan tanah #trenggalek