Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Di Trenggalek, Ekonomi dan Pertengkaran Masih Jadi Pemicu 1.779 Perkara Perceraian Masuk PA

Zaki Jazai • Minggu, 25 Januari 2026 | 11:44 WIB
Masyarakat Trenggalek ketika mendaftarkan perkara ke PA Trenggalek terbanyak masih cerai.
Masyarakat Trenggalek ketika mendaftarkan perkara ke PA Trenggalek terbanyak masih cerai.

TRENGGALEK – Persoalan ekonomi dan pertengkaran rumah tangga masih menjadi pemicu utama pasangan suami istri (pasutri) di Trenggalek mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Trenggalek sepanjang tahun 2025.

Data PA Trenggalek mencatat selama 2025 terdapat 1.779 perkara perceraian yang masuk.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri yakni sebanyak 1.288 perkara, sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat 491 perkara.

Dari jumlah tersebut, faktor ekonomi masih mendominasi penyebab perceraian.

Dari seluruh perkara yang diterima, sebanyak 807 kasus dipicu persoalan ekonomi, terutama terkait tidak terpenuhinya nafkah keluarga.

“Banyak gugatan cerai dilatarbelakangi masalah ekonomi. Ada suami yang sama sekali tidak memberi nafkah, ada pula yang memberi nafkah namun jumlahnya tidak layak dan tidak sebanding dengan kebutuhan rumah tangga,” ujar Panitera Muda PA Trenggalek, H. Toif, Rabu (21/1/2026).

Selain faktor ekonomi, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus juga menjadi penyebab signifikan.

Sepanjang 2025, PA Trenggalek mencatat 729 perkara perceraian dipicu konflik rumah tangga yang tidak kunjung menemukan titik temu.

“Pertengkaran berkepanjangan biasanya dipicu banyak hal, mulai dari ekonomi, komunikasi yang buruk, hingga perbedaan cara pandang dalam mengelola rumah tangga,” jelasnya.

Meski angka perceraian masih tergolong tinggi, H. Toif menyebut jumlah perkara perceraian di Trenggalek menunjukkan tren menurun dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2023 tercatat 2.063 perkara, turun menjadi 1.984 perkara pada 2024, dan kembali menurun menjadi 1.779 perkara pada 2025.

Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus sepanjang 2025 mencapai 1.595 perkara, dengan rincian 1.154 cerai gugat dan 441 cerai talak.

Sebagai upaya menekan angka perceraian, PA Trenggalek terus mengedepankan proses mediasi dalam setiap perkara.

Mediasi dilakukan sebelum sidang pokok perkara dengan memberikan nasihat dan wawasan kepada pasangan agar perceraian dapat dihindari.

“Mediasi selalu kami upayakan. Namun, ada pasangan yang sudah tidak ingin rujuk atau bahkan tidak hadir dalam mediasi sehingga perkara tetap harus dilanjutkan,” terang Toif.

PA Trenggalek juga mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan secara matang sebelum mengajukan gugatan cerai.

Menurut H. Toif, kesiapan mental, ekonomi, dan komunikasi menjadi kunci penting dalam membangun rumah tangga yang harmonis.

“Peran keluarga, terutama orang tua, juga penting dalam memberikan pendampingan sejak pranikah agar konflik rumah tangga bisa diminimalkan sejak awal,” pungkasnya.(jaz/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#perceraian #trenggalek #pengadilan agama