Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Reklame Bulanan di Trenggalek Jadi PR BKKPD untuk Lakukan Evaluasi Target Pendapatan

Fatra Aditya • Rabu, 28 Januari 2026 | 11:29 WIB

Realisasi pajak dari reklame di Trenggalek pada tahun 2025 belum sempurna atau tidak 100 persen target.
Realisasi pajak dari reklame di Trenggalek pada tahun 2025 belum sempurna atau tidak 100 persen target.
 

TRENGGALEK– Realisasi pajak reklame di Kabupaten Trenggalek pada tahun anggaran 2025 belum sepenuhnya mencapai target.

Dari target Rp 350.000.000, penerimaan pajak reklame di Trenggalek terealisasi Rp 325.639.234 atau sekitar 93,4 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Trenggalek Hartoko, melalui Plt Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Pajak Asmungi menyampaikan bahwa secara potensi, pajak reklame di Trenggalek tergolong besar.

Namun terdapat sejumlah kendala yang memengaruhi capaian realisasi. “Pajak reklame itu sebenarnya potensinya besar,” ujar Asmungi.

Dia menjelaskan, pajak reklame terbagi menjadi dua jenis yakni reklame tahunan dan reklame bulanan.

Reklame tahunan meliputi papan reklame permanen seperti papan bersinar dan neon box, sementara reklame bulanan mencakup spanduk, baliho, dan media promosi sementara lainnya.

Menurut dia, kendala terbesar untuk penerimaan pajak reklame terletak pada reklame bulanan.

Asmungi mnegatakan jenis reklame tersebut dinilai sulit untuk dikontrol karena sering dipasang untuk kegiatan atau event tertentu tanpa izin dan tanpa pelaporan pajak.

“Kadang ada event, pasang spanduk tanpa izin, setelah selesai langsung dilepas. Dari situ, pemerintah tidak mendapatkan penerimaan,” jelasnya.

Sementara itu, reklame tahunan relatif lebih mudah diawasi karena memiliki data dan masa berlaku yang jelas.

BPKPD dapat menghitung potensi serta melakukan pengawasan berdasarkan izin dan masa pajak yang tercatat.

Untuk meningkatkan capaian pajak reklame, BPKPD menerapkan dua strategi utama yakni intensifikasi dan ekstensifikasi.

Ekstensifikasi dilakukan dengan pendataan objek reklame baru, terutama yang bersifat bulanan, sedangkan intensifikasi dilakukan dengan memaksimalkan pengawasan terhadap reklame yang sudah terdaftar.

“Ekstensifikasi itu kita mendatangi objek-objek baru, sedangkan yang intensifikasi itu kita maksimalkan pengawasannya yang tahunan itu,” ungkapnya.

Asmungi menekankan pentingnya basis data reklame tahunan yang akurat, termasuk pemantauan masa berlaku izin dan pajaknya.

Jika masa pajak habis dan tidak dilaporkan, dia akan melakukan penagihan melalui surat pemberitahuan.

“Sering kali wajib pajak itu saat masa berlakunya habis tidak mau untuk melaporkan. Jadi kita kirim surat, kita datangi, padahal seharusnya mereka yang lapor sendiri,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan di lapangan juga melibatkan tim integrasi pajak daerah serta dukungan dari satpol PP.

Upaya tersebut terus dilakukan agar realisasi pajak reklame ke depan dapat lebih optimal. (tra/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#trenggalek