Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kasus Pemukulan Guru di Trenggalek, Terdakwa Bantah Dakwaan dan Tak Ada Penyesalan, Jadi Perhatian Publik

Zaki Jazai • Kamis, 29 Januari 2026 | 11:13 WIB
Terdakwa Awang bersiap menjalani sidang  di PN Trenggalek terkait kasus penganiayaan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (8/1/2026).
Terdakwa Awang bersiap menjalani sidang di PN Trenggalek terkait kasus penganiayaan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (8/1/2026).

TRENGGALEK — Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (20/1/2026) sore.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama tersebut berlangsung lancar dan menjadi perhatian publik.

Pada proses tersebut, semua pihak yang hadir dibuat tercengang oleh kesaksian terdakwa.

Sebab, dalam persidangan, terdakwa menyampaikan sejumlah bantahan terhadap dakwaan maupun keterangan saksi yang sebelumnya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Bantahan itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim saat pemeriksaan terdakwa.

Dengan begitu, para pihak yang menyaksikan persidangan menilai sikap terdakwa tersebut menunjukkan ketidaksesuaian dengan sikap permintaan maaf yang sebelumnya pernah disampaikan di ruang publik.

“Dalam persidangan, terdakwa justru membantah sejumlah keterangan yang ada di BAP dan keterangan saksi. Ini menjadi catatan bagi kami, karena secara hukum, penjelasan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang sudah terungkap,” ujar kuasa hukum korban, Haris Yudhianto.

Menurut dia, bantahan terdakwa justru berpotensi memojokkan korban dan menimbulkan pertanyaan atas konsistensi keterangan yang disampaikan selama proses hukum berjalan.

“Permintaan maaf yang pernah disampaikan menjadi tidak relevan jika dalam persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Secara nalar hukum, ini tentu akan dinilai oleh majelis hakim,” jelasnya.

Haris juga menyampaikan bahwa terdakwa membantah sejumlah poin penting, termasuk keterangan terkait ancaman serta rangkaian peristiwa sebelum terjadinya penganiayaan.

Bantahan tersebut, menurutnya, bertolak belakang dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Selain itu, dia menegaskan bahwa sebelum perkara masuk ke ranah hukum, tidak pernah ada pertemuan pribadi antara terdakwa dan korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

“Sepanjang yang kami ketahui, pertemuan itu baru terjadi dalam proses hukum, baik di kejaksaan maupun di pengadilan,” kata Haris.(jaz/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#pemukulan guru #trenggalek