Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

UMK Naik, Beberapa Perusahaan Kesulitan Menerapkan

Fatra Aditya • Rabu, 4 Februari 2026 | 10:10 WIB
UMK Naik, Belum Semua perusahaan Bisa Menerapkan
UMK Naik, Belum Semua perusahaan Bisa Menerapkan

KOTA, Radar Trenggalek – Survey yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Ketengakerjaan dan Transmigrasi (Diperinakertrans) Kabupaten Trenggalek, ke beberapa perusahaan yang ada di Trenggalek mengungkapkan bahwa belum semua perusahaan menerapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

UMK Kabupaten Trenggalek mengalami kenaikan sebesar Rp 151.529 atau 6,37 persen dari sebelumnya. UMK Trenggalek naik dari 2.378.784 ke 2.530.313 atau 6,37% dari sebelumnya.

“UMK beberapa perusahaan besar sudah bisa memenuhi namun beberapa perusahaan masih belum memenuhinya,” ungkap Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas dan Hubungan Industri, Disnakertrans Kabupaten Trenggalek, Sujiati.

Disperinakertrans Trenggalek mencatat bahwa penerapan UMK di daerah masih menghadapi tantangan, terutama pada sektor perusahaan kecil yang berbadan usaha.

Kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang lesu dinilai menjadi faktor yang memengaruhi kemampuan perusahaan dalam menyesuaikan upah pekerja. Namun, untuk UMKM Sujiati belum bisa memastikan karena terdapat aturan lain yang mengaturnya.

Sujiati juga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan UMK adalah usaha-usaha kecil seperti toko baju dan semacamnya. Sujiati mengatakan bahwa kesulitan perusahaan untuk mengupah dengan gaji UMK karena sepinya konsumen.

“Untuk perusahaan-perusahaan kecil, seperti toko baju itu masih belum bisa memnuhi UMK, mereka mengeluhkan sepinya pembeli, jadi belum bisa memenuhi UMK” katanya.

Sujiati menjelaskan untuk perusahaan-perusahaan besar seperti minimarket dan pabrik rokok sudah dapat mengupah karyawannya dengan UMK. Selain itu, outsourcing juga sudah bisa menerapkan gaji UMK sebagai gaji minimalnya.

“Kalau perusahaan-perusahaan besar seperti minimarket dan perusahaan rokok sudah memnuhi UMK, Outsourcing juga, kan itu minimal gajinya UMK,” jelasnya.

Untuk memastikan penerapan UMK berjalan sesuai ketentuan, Disnakertrans terus pengawasan supaya hak pekerja tetap terpenuhi tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.

Pemerintah daerah juga mendorong perusahaan yang belum mampu menerapkan UMK secara penuh untuk menyesuaikan upah secara bertahap.

Editor : Adinda Putri Sefiana
#Disperinaker #umk #trenggalek #upah minimum kabupaten #usaha