Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kuota Pupuk Tahun 2026 Disesuaikan Kebutuhan dan Luas Garapan Petani

Fatra Aditya • Rabu, 4 Februari 2026 | 17:15 WIB

Kelompok petani menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto menurunkan harga pupuk sebesar 20 persen.
Kelompok petani menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto menurunkan harga pupuk sebesar 20 persen.
Dispertapan Trenggalek Alokasikan 27 ribu ton pupuk subsidi.

KOTA, Radar Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Pertanian, dan Pangan (Dispertapan) Kabupaten Trenggalek mulai mematangkan pengaturan kuota pupuk untuk tahun 2026.

Penetapan kuota dilakukan berdasarkan kebutuhan riil dari petani yang tergabung dalam kelompok tani dan diinput melalui sistem resmi pemerintah.

Berdasarkan data dari Dispertapan, pada tahun 2026, jumlah pupuk yang dialokasikan sebesar 27.881 ton, turun dari kurang lebih 2000 ton dari tahun sebelumnya yang mencapai 29.988 ton. Dari 27 ribu ton pupuk tersebut akan dibagikan 85.602 penerima dengan sayarat-syarat tertentu.

Analis Sarana Prasarana Pertanian Dispertapan Trenggalek, Sridayati, menjelaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi tidak diberikan secara bebas, melainkan melalui mekanisme kelompok tani dengan persyaratan tertentu. Petani wajib tergabung dalam kelompok agar bisa masuk sebagai penerima pupuk bersubsidi.

“Untuk mendapatkan pupuk itu ada syaratnya, harus bergabung di kelompok. Komoditas yang diolah juga sudah ditentukan, ada sepuluh komoditas,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan sepuluh komoditas tersebut yang meliputi tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu.

Sementara dari sektor perkebunan terdapat kakao dan kopi, serta komoditas hortikultura seperti bawang merah, bawang putih, dan cabai.

Sridayati menegaskan bahwa setiap komoditas memiliki dosis pupuk yang telah ditetapkan berdasarkan kajian riset.

Dosis tersebut sudah terintegrasi dalam sistem, sehingga pengajuan pupuk tidak bisa melebihi batas maksimal yang ditentukan.

“Dosis pupuk itu sudah ada patokannya di sistem. Kalau melebihi dosis, tidak bisa masuk,” ujarnya.

Penentuan kebutuhan pupuk diawali melalui penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dalam proses ini, kelompok tani mendata luas lahan garapan dan komoditas yang diusahakan, kemudian diverifikasi oleh penyuluh sebelum diinput ke sistem elektronik.

Ia menambahkan, luas lahan maksimal yang diperhitungkan dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah dua hektare untuk seluruh komoditas yang diusahakan.

Jika kepemilikan lahan melebihi batas tersebut, petani dianggap mampu dan tidak menjadi prioritas pupuk bersubsidi.

“Totalnya maksimal dua hektare, bukan per komoditas. Kalau lebih dari itu, dianggap mampu, jadi ga dapet pupuk,” katanya.

Untuk pengambilan pupuk, petani dapat menebus langsung di kios resmi setiap musim tanam atau melalui perwakilan kelompok tani dengan surat kuasa.

Skema ini diharapkan mempermudah distribusi pupuk sekaligus menjaga ketepatan sasaran penerima pada kuota pupuk tahun 2026. (tra)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#pupuk #Pupuk Subsdidi #pertanian #trenggalek #gapoktan #Dinas Pertanian dan Pangan