TRENGGALEK – Di antara deretan koleksi museum yang berada di luar ruang pamer, terdapat satu artefak bersejarah yang menyimpan kisah penting masa Kerajaan Kediri, yakni Prasasti Kamulan. Prasasti bertarikh 1.116 Saka atau sekitar abad ke-12 Masehi ini menjadi bukti tertulis peristiwa politik dan sosial pada masa pemerintahan Maharaja Sri Garajaya, yang lebih dikenal dalam literatur sejarah sebagai Maharaja Dandang Gendis.
Prasasti Kamulan ditemukan di Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Selama puluhan tahun, prasasti ini dirawat dan dipamerkan di Museum Daerah Tulungagung. Namun kini, rencana pemulangan Prasasti Kamulan ke Kabupaten Trenggalek semakin menguat setelah adanya kesepakatan antara Bupati Trenggalek dan Bupati Tulungagung.
Sejarah Panjang Prasasti Kamulan
Keberadaan Prasasti Kamulan tak lepas dari dinamika sejarah wilayah selatan Jawa Timur. Pada masa lalu, kawasan Trenggalek merupakan bagian dari wilayah administratif Tulungagung. Dalam konteks itulah, sejumlah benda cagar budaya yang ditemukan di wilayah Trenggalek, termasuk Prasasti Kamulan, sempat dipindahkan ke Tulungagung untuk tujuan penyelamatan dan perawatan.
“Pada masa itu, banyak benda bersejarah yang belum tertata pengelolaannya. Karena Tulungagung lebih dulu memiliki fasilitas museum, maka sejumlah artefak dirawat di sana,” terang salah satu penjelasan dalam dokumentasi museum.
Seiring perkembangan kajian sejarah dan identitas daerah, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengajukan permohonan pemulangan Prasasti Kamulan. Alasannya kuat: prasasti ini menjadi salah satu dasar penting kajian sejarah berdirinya wilayah Trenggalek.
Kesepakatan Antar Daerah
Permohonan tersebut mendapat respons positif. Kesepakatan antara dua kepala daerah tercapai dengan mempertimbangkan nilai historis dan asal-usul temuan. Meski secara kepemilikan berada di bawah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, pengelolaan dan perawatan selama ini dilakukan oleh Museum Daerah Tulungagung.
“Prinsipnya, pemulangan ini adalah bentuk penghormatan terhadap sejarah asal suatu benda cagar budaya,” demikian penjelasan yang mengemuka dalam proses kesepakatan tersebut.
Pemulangan Prasasti Kamulan juga dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat identitas sejarah Trenggalek sekaligus memperkaya koleksi budaya daerah.
Isi Penting Prasasti Kamulan
Secara tekstual, Prasasti Kamulan memuat sejumlah baris penting yang menggambarkan kondisi politik dan sosial masa itu. Dalam salah satu bagian disebutkan tokoh yang telah “dicandikan di Jawa”, merujuk pada raja terdahulu yang dihormati, serta anugerah yang diberikan oleh para keturunan raja.
Makna ini menegaskan bahwa Prasasti Kamulan bukan sekadar penanda administratif, tetapi juga mencerminkan legitimasi kekuasaan dan kesinambungan dinasti. Tercatat pula peran para raja bawahan beserta pejabat-pejabat bergelar yang menjadi bagian dari struktur pemerintahan.
Pada baris ke-14, prasasti menyebutkan hak pemungutan pajak yang diberikan kepada suatu wilayah desa. Hak tersebut dikaitkan dengan persatuan masyarakat desa dan kesetiaan mereka kepada Sri Maharaja. Bahkan dalam situasi genting, ketika sang raja harus menghadapi tekanan politik, wilayah tersebut tetap diberi anugerah karena perannya menopang keberlangsungan pemerintahan.
Nilai Strategis bagi Trenggalek
Bagi Kabupaten Trenggalek, Prasasti Kamulan memiliki nilai strategis yang sangat tinggi. Selain sebagai artefak arkeologis, prasasti ini menjadi bukti tertulis keterkaitan wilayah Kamulan dengan sejarah besar Kerajaan Kediri. Keberadaannya di Trenggalek nantinya diharapkan mampu memperkuat narasi sejarah lokal sekaligus mendukung pengembangan wisata edukasi dan budaya.
Pemulangan Prasasti Kamulan juga sejalan dengan upaya pelestarian cagar budaya berbasis daerah asal. Dengan demikian, masyarakat Trenggalek dapat lebih dekat mengenal jejak sejarah leluhur mereka secara langsung.
Jika rencana ini terealisasi, Prasasti Kamulan tak hanya kembali secara fisik ke tanah asalnya, tetapi juga kembali menghidupkan memori sejarah Trenggalek sebagai bagian penting dari perjalanan panjang peradaban Jawa Timur.
Editor : Natasha Eka Safrina