KOTA, Radar Trenggalek – Proses pengadaan pekerjaan pengurukan rencana pembangunan gedung Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Trenggalek sempat mengalami kegagalan. Paket tersebut sebelumnya dilelang melalui mekanisme tender cepat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025, tetapi tidak menghasilkan pemenang.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)/LPSE Trenggalek, Suprihadi mengatakan, paket pengurukan gedung SR menjadi satu-satunya tender cepat yang gagal dituntaskan pada 2025.
Akibatnya, paket tersebut dialihkan ke mekanisme purchasing oleh pejabat pembuat komitmen (PPK)LPSE Trenggalek dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR).
“Untuk tender cepat pekerjaan urukan SR tidak mendapatkan pemenang, sehingga diteruskan melalui mekanisme purchasing oleh PPK,” ujar Suprihadi.
Dia menjelaskan, pada 2025, PBJ Trenggalek memproses pengadaan dalam jumlah terbatas yakni satu paket seleksi jasa konsultasi dan tiga paket jasa konstruksi.
Dari total tersebut, seleksi jasa konsultasi serta dua paket tender reguler pembangunan di RSUD dan proyek pembangunan aula Kodim 0806 yang diusulkan badan kesbangpol berhasil menetapkan penyedia.
Sementara itu, kegagalan tender cepat pengurukan gedung SR bukan disebabkan minimnya minat penyedia. Suprihadi menyebut terdapat tiga penyedia yang memasukkan penawaran dalam proses tersebut.
“Bukan karena tidak ada peserta. Ada tiga penyedia yang menyampaikan penawaran, tetapi setelah dilakukan klarifikasi, dokumen yang disampaikan tidak sesuai dengan dokumen pengadaan yang telah disepakati antara pokja dan PPK,” tegasnya.
Menurut Suprihadi, tender cepat dirancang untuk mempercepat proses pengadaan dibanding tender reguler.
Jika tender reguler memerlukan waktu sekitar satu bulan dengan sistem pendaftaran terbuka, tender cepat hanya berlangsung sekitar satu minggu dengan sistem undangan otomatis kepada penyedia yang telah terdaftar.
Meski lebih singkat, dia menegaskan bahwa percepatan waktu tidak mengurangi ketentuan administratif.
Ketidaksesuaian dokumen tetap menjadi dasar gugurnya penawaran demi menjaga kepatuhan dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Tender cepat itu sistemnya mengundang penyedia. Berbeda dengan tender biasa yang membuka kesempatan bagi semua penyedia untuk mendaftar dan menyampaikan penawaran,” jelas pria yang saat ini juga dipercaya menjadi Plt Kepala Diskominfo Trenggalek ini. (jaz/c1/din)
Editor : Adinda Putri Sefiana