Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

PTSL, Ringankan Sertifikasi Tanah

Fatra Aditya • Minggu, 15 Februari 2026 | 22:03 WIB

 

Kepala Kantor Pertanahan, Heru Setiyono sedang memberikan penjelasan terkait PTSL2026
Kepala Kantor Pertanahan, Heru Setiyono sedang memberikan penjelasan terkait PTSL2026

KOTA, Radar Trenggalek – Tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Trenggalek untuk menyertifikasi tanah dinilai masih perlu ditingkatkan lagi. Hal itu terlihat dari kecenderungan warga yang baru mengurus sertifikat ketika terdapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kalau bicara tingkat kesadaran masyarakat, kita masih berusaha meningkatkan tingkat kesadaran untuk sertifikasi tanah,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono.

Dia menyampaikan, sertifikat tanah merupakan produk hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan atas hak kepemilikan. Namun, banyak masyarakat belum menganggap sertifikasi sebagai kebutuhan mendesak.

“Kesadaran masyarakat harus ditingkatkan. Kadang-kadang kalau belum butuh, masyarakat tidak mau menyertifikasi tanahnya,” jelasnya.

Dia menjelaskan, adanya program PTSL dapat meringakan biaya masyarakat untuk menyertifikasi tanahnya.

Beda dengan program sertifikasi rutin atau mandiri memang ada biaya-biaya tertentu yang harus ditanggung oleh masyarakat.

Menurut dia, sertifikasi tidak memungut biaya di luar ketentuan resmi. Beberapa komponen biaya, termasuk pemasangan patok batas tanah, menjadi tanggung jawab pemilik sesuai peraturan berlaku, dalam hal ini desa.

Pemasangan patok tersebut penting sebagai bukti penguasaan fisik di lapangan. “Tidak ada setoran BPN. Tetapi kan mereka harus buat patok, terus surat-surat itu ada di desa. Nah di desa, semuanya sudah ditetapkan biaya-biaya untuk kegiatan-kegiatan, dan tidak ada sama sekali untuk BPN,” jelasnya.

Dalam proses pendaftaran PTSL, pemohon harus memenuhi dua unsur utama. Yakni, penguasaan fisik dan bukti kepemilikan administrasi, misal Letter C, akta jual beli, atau surat keterangan lainnya. Jika dokumen tidak lengkap atau tidak runtut, maka permohonan tidak dapat diproses.

Heru menambahkan, melalui PTSL, masyarakat mendapat pendampingan langsung di tingkat desa sehingga proses menjadi lebih mudah dipahami.Kehadiran kelompok masyarakat dan perangkat desa dinilai membantu warga dalam melengkapi dokumen.

Dia berharap masyarakat tidak menunggu program pemerintah untuk mendaftarkan tanahnya. Dengan kesadaran meningkat, kepastian hukum atas tanah dapat terjamin dan potensi sengketa dapat diminimalkan di kemudian hari. (tra/c1/din)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#sertifikat tanah #Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek #trenggalek #PTSL #Heru Setiyono