Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Dua Opsi Reaktivasi Disiapkan BPJS PBI Nonaktif Jumlah Capai Puluhan Ribu Peserta

Fatra Aditya • Minggu, 15 Februari 2026 | 22:30 WIB

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPPA, Soelung Prasetyo sedang memberikan penjelasan terkait BPJS PBI Non-Aktif
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPPA, Soelung Prasetyo sedang memberikan penjelasan terkait BPJS PBI Non-Aktif

KOTA, Radar Trenggalek – Ribuan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Trenggalek tercatat nonaktif per 10 Februari. Data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek menyebutkan sebanyak 29.922 peserta berstatus nonaktif.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPPA Trenggalek, Soelung Prasetyo menjelaskan, peserta PBI yang dapat diusulkan reaktivasi adalah mereka yang BPJS-nya telah nonaktif dalam jangka waktu maksimal 6 bulan.

Selain itu, pengajuan harus dilengkapi surat keterangan (SK) sakit kronis dari fasilitas kesehatan (faskes) dan merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin.

“BPJS PBI yang bisa direaktivasi adalah yang nonaktif dalam jangka 6 bulan dan wajib melampirkan surat keterangan sakit kronis dari faskes,” ujarnya kemarin.

Sepanjang 2025, reaktivasi PBI tercatat sekitar 1.300 peserta. Sementara pada Januari hingga Februari 2026, sebanyak 70 pengajuan telah disetujui.

 Baca Juga: Ruas Jalan di Ngares Rusak Parah Warga Harap Ada Perbaikan

Selain itu, terdapat 12.054 peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai pekerja bukan penerima upah (PBU) pemda yang kini masuk skema PBI integrasi nasional (PBI IN) dalam program BPJS Kesehatan.

Soelung mengatakan bahwasanya dinsos menyiapkan dua opsi bagi masyarakat yang kepesertaannya nonaktif. Pertama, peserta dapat membayar iuran secara mandiri dan status kepesertaan akan aktif dalam waktu sekitar 1 jam. Kedua, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

“Kita selalu memberikan opsi kepada masyarakat, mereka mau rekativasi melalui SKTM atau membayar secara mandiri,” ungkap Soelung.

“Apabila masyarakat ingin lewat SKTM, mereka akan mendapatkan keringanan sekitar 50 persen biaya, di mana hal tersebut masih bisa tinggi. Kalau mandiri, mereka hanya bayar Rp 200 ribu, 1 jam BPJS sudah aktif lagi,” jelasnya.

Masyarakat diberikan waktu tiga hari untuk menentukan opsi yang diberikan. Dengan demikian, masyarakat yang memerlukan pengobatan masih dapat terlayani. Soelung memastikan bahwa pasien tidak boleh ditolak. (tra/c1/din)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#trenggalek hari ini #PBI JK #Dinsos PPPA #bpjs #Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPPA Trenggalek