Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Pajak Restoran Turun 11 Persen Dampak Efisiensi Belanja Pemerintah

Fatra Aditya • Senin, 16 Februari 2026 | 12:36 WIB

SAJIKAN HIDANGAN: kafe dan resto di Trenggalek kini banyak pilihan untuk berkumpul.
SAJIKAN HIDANGAN: kafe dan resto di Trenggalek kini banyak pilihan untuk berkumpul.

KOTA, Radar Trenggalek – Realisasi pajak restoran Kabupaten Trenggalek pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski capaian terhadap target tetap melampaui 100 persen secara pertumbuhan, namun apabila dibanding realisasi tahun 2024 lebih rendah.

Penerimaan pajak restoran di Kabupaten Trenggalek tahun 2025 tercatat mengalami penurunan Rp 460.937.350,00 atau minus 11,02 persen.

Realisasi 2024 mencapai Rp 4.183.939.239,00, sedangkan pada tahun 2025 menurun menjadi Rp 3.723.001.889,00.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek Suhartoko, melalui Plt Kabid Pendataan dan Pelayanan Pajak Asmungi menjelaskan, sumber penerimaan pajak restoran terbagi menjadi dua yakni wajib pungut (wapu) dan non-wapu.

Penerimaan dari non-wapu yang berasal dari rumah makan, warung, kafe, dan usaha sejenis yang terdaftar sebagai wajib pajak dan melaporkan pajak setiap bulan justru mengalami kenaikan 11,68 persen pada 2025.

Sebaliknya, penerimaan dari sumber wapu yakni pajak restoran atas belanja makan minum rapat yang dibiayai APBD turun 14,21 persen.

Penurunan ini dipicu kebijakan efisiensi belanja daerah, khususnya untuk belanja konsumsi pada 2025.

“Pajak restoran itu sangat terkait dengan belanja makan minum seperti rapat kan ada konsumsinya. Di 2025 itu ada efisiensi, sehingga pengadaan seperti nasi kotak dan snack berkurang,” ujarnya.

Dia menerangkan, jika sebelumnya dalam setiap agenda selalu tersedia konsumsi lengkap, tetapi kini tidak semua kegiatan menyediakan makan dan minum seperti tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, porsi snack yang semula lebih banyak, kini dikurangi sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

Asmungi menegaskan, meskipun secara pertumbuhan menurun dibanding realisasi tahun sebelumnya, capaian terhadap target tetap melebihi 100 persen. Dia meminta agar tidak terjadi kekeliruan dalam membaca data.

“Kalau dibandingkan dengan target tahun ini, realisasinya tetap lebih dari 100 persen. Namun jika dibandingkan realisasi tahun sebelumnya memang ada penurunan,” jelasnya.

Selain itu, dia terus memperkuat pengawasan melalui pendataan dan penagihan, termasuk kepada pelaku usaha yang belum optimal dalam pelaporan dan penyetoran pajak.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas penerimaan pajak restoran di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah.

BPKPD Trenggalek memastikan upaya optimalisasi tetap berjalan melalui pengawasan lapangan, evaluasi, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak restoran di Kabupaten Trenggalek.

Ke depan, inovasi dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak hotel dan restoran akan menjadi domain subbidang pengawasan dan pengembangan PAD melalui penguatan pengawasan dan pengembangan potensi pendapatan daerah.(tra/c1/din)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#pajak restoran #Realisasi Pajak Daerah