Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Targetkan 25 Ribu Sertifikat Elektronik

Fatra Aditya • Rabu, 18 Februari 2026 | 09:55 WIB

Pendaftaran PTSL kembali dibuka namun kuota tahun ini berkurang.
Pendaftaran PTSL kembali dibuka namun kuota tahun ini berkurang.

KOTA, Radar Trenggalek – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali dilaksanakan di Kabupaten Trenggalek tahun ini dengan target 25 ribu sertifikat. Berbeda dari sebelumnya, seluruh sertifikat yang di terbitkan kini berbentuk elektronik, menggantikan blanko hijau satu lembar yang selama ini digunakan.

“Target sertifikat atas tanahnya 25.000 itu menjadi produk sertifikat elektronik,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, kemarin.

Dia menjelaskan, pelaksanaan PTSL dibagi dalam lima tim yang diterjunkan ke tujuh kecamatan dan 48 desa. Penyuluhan di lapangan dilakukan selama 2 minggu, meski waktunya tidak penuh setiap hari karena dibagi sesuai jadwal masing-masing tim.

Setelah tahap penyuluhan, proses dilanjutkan dengan pengumpulan dan penelitian data yuridis. Pada tahap ini, petugas melakukan pendampingan kepada masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen.

Heru menyebut, dalam praktiknya sering ditemukan dokumen yang tidak runtut, seperti letter C waris yang belum dicatat peralihannya atau belum dilakukan pencoretan nama pemilik sebelumnya.

Dalam pendaftaran tanah, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi, yakni penguasaan fisik di lapangan dan bukti kepemilikan administrasi. Jika salah satu tidak terpenuhi, maka tidak memenuhi syarat pendaftaran.

Berdasarkan data Kantor Pertanahan, dari sekitar 530 ribu bidang tanah di Trenggalek, masih terdapat kurang lebih 154 ribu bidang yang belum terdaftar dan tersebar di 154 desa dan kelurahan. Penentuan lokasi PTSL dilakukan berdasarkan analisis data bidang tanah yang belum bersertifikat.

Heru berharap target 25 ribu sertifikat dapat tercapai sesuai rencana tanpa adanya pengurangan anggaran, se hingga masyarakat yang telah meleng kapi persyaratan tetap dapat terako modasi dalam program tersebut.

Untuk syarat pengajuan PTSL, Heru menjelaskan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pemohon. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, data diri, bukti pembaya ran pajak bumi dan bangunan (PBB), surat permohonan, bidang tanah, bukti kepemilikan berdasarkan surat-surat pertanahan seperti letter c dan sebagaimanya, serta bukti penguasaan seperti patok, menguasai dengan menggarap dan memelihara tanahnya.

“Kalau PT SL ini syaratnya pasti Yang jelas Data diri Kemudian ada PBB Untuk bahwa dia memang taat pajak kalau tanah itu melekat, kemudian ada permohonan terus ada tanahnya. Nah dari situ ada bukti pemilikan dan bukti pemuasaan nah bukti pemilikan dan bukti penguasaan tanah,” pungkasnya. (tra/din)

 
Editor : Adinda Putri Sefiana
#pertanahan #sertifikat tanah #PTSL 2026 #trenggalek #PTSL #letter c