KOTA, Radar Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek kini sudah mulai mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 yang akan diikuti ratusan desa. Persiapan ini mencakup jadwal administrasi, pendaftaran calon, hingga pelantikan kepala desa terpilih.
“Nanti pada 19 Oktober 2026, BPD sudah harus menyampaikan surat kepada pelaksana tugas terakhir dengan akan berakhir masa jabatan, kemudian ditandai dengan permintaan panitia,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, Rabu (18/2).
Setelah penyampaian surat tersebut, tahapan pilkades akan memasuki fase pendaftaran bakal calon kepala desa. Jadwal pendaftaran dirancang agar seluruh desa memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kandidat kepala desa.
“Nah, maka ketika startnya nanti di 19 Oktober, maka nanti mendaftarkan bakal calon akan kita jadwalkan mungkin sekitar pertengahan November,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya terdapat proses verifikasi dan penetapan calon kepala desa. Pemerintah daerah menargetkan proses ini selesai sebelum memasuki awal tahun pelaksanaan pemungutan suara.
“Sehingga nanti penetapan calon akhir Desember 2026 atau nanti awal Januari nanti,” jelasnya.
Setelah penetapan calon, tahapan krusial berikutnya adalah pelaksanaan pemungutan suara di seluruh desa peserta. Jadwal pemungutan suara dirancang serentak untuk menjaga efektivitas dan efisiensi pelaksanaan.
“Sehingga nanti di bulan Februari, sekitar pertengahan, itu nanti kita jadwalkan pemungutan suara,” ungkap Agus.
Pilkades serentak ini akan diikuti oleh desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir, termasuk tambahan desa yang mengikuti pemilihan. Pemerintah daerah juga telah menetapkan target waktu pelantikan kepala desa terpilih.
“Sehingga nanti 19 April itu sudah dilantik kepala desa terpilih, yang akan diikuti 123 yang habis masa jabatannya, ditambah 5. Jadi nanti total 128 desa yang akan melakukan pilkades serentak nanti,” terangnya.
Dari sisi pendanaan, pemerintah memastikan pelaksanaan pilkades akan mendapatkan dukungan anggaran yang memadai. Pendanaan ini bersumber dari anggaran pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Untuk dari sisi anggaran sendiri, itu nanti ada dukungan dari APBD, karena itu juga amanah dari undang-undang maupun perubahannya. Jadi untuk pilkades itu di-support dari APBD,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah desa juga diperbolehkan memberikan dukungan tambahan apabila diperlukan. Namun, penggunaan anggaran desa dibatasi hanya untuk mendukung tahapan tertentu, dalam hal ini tahapan pemungutan suara. (tra/din)
Editor : Adinda Putri Sefiana