Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

LP2B Dapat Dialihfungsikan Dengan izin Kementerian

Fatra Aditya • Jumat, 20 Februari 2026 | 13:10 WIB
SUBUR: Proses perubahan fungsi lahan pertanian berkelanjutan hanya dilakukan dengan izin Kementerian Pertanian dan wajib menyediakan lahan pengganti.
SUBUR: Proses perubahan fungsi lahan pertanian berkelanjutan hanya dilakukan dengan izin Kementerian Pertanian dan wajib menyediakan lahan pengganti.

KOTA, Radar Trenggalek – Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Trenggalek menjadi perhatian dinas pertanian dan pangan (dispertapan). Pemerintah memastikan proses alih fungsi lahan dilakukan sesuai aturan dan melalui mekanisme yang ketat.

“Jadi untuk LP2B sendiri pada dasarnya kan boleh dialihfungsikan apabila salah satunya, yang pertama digunakan untuk kepentingan umum,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Imam Nurhadi.

Lanjut dia, kemudian apabila LP2B bisa dialihfungsikan sehingga apabila dipakai untuk program strategis nasional, maka itu diusulkan ke dispertapan sendiri yang memfasilitasinya. Yakni untuk pengusulan pengeluaran LP2B ke Kementerian Pertanian.

Menurut dia, alih fungsi LP2B tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa persetujuan pemerintah pusat. Dispertapan berperan sebagai fasilitator dalam proses pengajuan hingga memperoleh izin resmi dari Kementerian Pertanian.

“Jadi itu menjadi dasar kami di dalam mengeluarkan lahan yang digunakan untuk program strategis nasional. Jadi biar Pak Bupati itu memberikan, mengeluarkan, itu dari LP2B atas dasar dari izin dari Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Dia menyebutkan, jumlah LP2B yang terdampak atau berpotensi dialihfungsikan untuk program tersebut mencapai puluhan lokasi. Namun, angka pastinya masih dalam tahap verifikasi lebih lanjut oleh dinas terkait.

“Terakhir yang saya tahu sekitar 21 kalau enggak 22 lokasi. Tapi coba nanti kita bisa cek. Sekarang di angka itu, di angka 21 atau 22 lokasi lahan LP2B,” jelasnya.

Dalam proses alih fungsi LP2B, pihak yang mengusulkan wajib menyediakan lahan pengganti. Ketentuan ini bertujuan menjaga luas lahan pertanian pangan agar tidak berkurang secara keseluruhan.

“Untuk kewajiban dalam penggantian LP2B, apabila dia ada di lahan LP2B, maka harus mengganti luasan dengan luas 3 kali lebih besar dari yang digunakan itu,” tegas Imam.

Lahan pengganti yang disediakan juga harus memiliki kualitas yang setara dengan lahan sebelumnya. Hal ini terutama berlaku untuk lahan yang memiliki sistem irigasi teknis. “Sebenarnya sesuai kelas, jadi kalau irigasi harus diganti dengan lahan-lahan yang punya irigasi teknis,” tambahnya.

Selain itu, pengajuan alih fungsi LP2B harus disertai kajian teknis dan lokasi lahan pengganti. Proses ini menjadi syarat utama sebelum usulan dapat disampaikan ke pemerintah pusat.

“Jadi yang mengajukan itu harus ada kajian kenapa memakai lahan itu. Harus ada kajian teknis sehingga tentu saja sudah disiapkan penggantinya. Jadi usulannya itu sudah mencantumkan lokasi penggantinya di mana,” pungkasnya. (tra/c1/din)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#LP2B #kabupaten trenggalek #KDKMP #trenggalek #alih fungsi lahan pertanian #Dispertapan