Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

DPRD Trenggalek Matangkan Raperda Fasilitasi Pesantren dan Madrasah, Payung Hukum Bantuan Daerah Disiapkan

Zaki Jazai • Senin, 23 Februari 2026 | 11:16 WIB

Pansus III ketika membahas Ranperda Pondok Pesantren dan Madrasah
Pansus III ketika membahas Ranperda Pondok Pesantren dan Madrasah

Trenggaleknjenggelek – DPRD Trenggalek mulai mematangkan langkah strategis untuk memperkuat dukungan terhadap pondok pesantren dan madrasah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggara Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah. Pembahasan tersebut kini digodok Panitia Khusus (Pansus) III sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum bagi skema bantuan daerah.

Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, menjelaskan Raperda ini merupakan inisiatif Komisi IV DPRD yang juga mendapat respons positif dari Kementerian Agama. Menurutnya, selama ini dukungan pemerintah daerah kepada lembaga pendidikan berbasis keagamaan sebenarnya sudah berjalan, mulai dari hibah hingga Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madrasah Diniyah (Bosda Madin).

“Selama ini pemerintah daerah sebenarnya sudah hadir melalui alokasi anggaran, mulai dari dana hibah hingga Bosda Madin. Namun, kita membutuhkan payung hukum yang lebih spesifik di tingkat daerah agar skema bantuan ini memiliki dasar yang kokoh,” ujar Sukarodin usai memimpin rapat kerja di Aula DPRD Trenggalek.

Ia menegaskan, keberadaan perda menjadi penting agar dukungan anggaran tidak bergantung sepenuhnya pada kebijakan pemerintah provinsi. Dengan regulasi daerah yang jelas, APBD Trenggalek tetap memiliki landasan legal untuk membantu pesantren dan madrasah, terutama jika sewaktu-waktu bantuan dari provinsi mengalami perubahan.

“Goal utama dari Perda ini adalah kepastian. Jika suatu saat Bosda dari provinsi terputus karena satu dan lain hal, APBD Trenggalek tetap bisa hadir secara legal untuk menganggarkan Bosda Madin karena kita sudah memiliki regulasi mandiri,” tegasnya.

Dalam pembahasan Raperda tersebut, DPRD juga menyoroti peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pesantren dan madrasah. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah mengusulkan adanya program pembinaan bagi tenaga pendidik, khususnya terkait kapasitas manajerial dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.

“Ada usulan penting terkait pembinaan guru, terutama dalam hal kapasitas manajerial dan penyusunan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Ini penting agar transparansi tetap terjaga,” imbuh Sukarodin.

Selain itu, aspek kesejahteraan guru pesantren dan madrasah juga menjadi perhatian dalam pembahasan pansus. DPRD mengakui bahwa alokasi insentif saat ini belum merata karena keterbatasan fiskal daerah, sehingga peningkatan dukungan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Tentu kita ingin ada tambahan anggaran untuk guru-guru kita di pesantren dan madrasah. Namun, disisi lain, kita harus realistis dan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara keseluruhan agar pembangunan tetap seimbang,” pungkasnya.(Jaz) 

 

 

Editor : Zaki Jazai
#dprd trenggalek #madrasah #pondok pesantren