Komisi I DPRD Soroti Jabatan Non-Definitif di Lingkungan Pemkab Trenggalek

Fatra Aditya • Dipublikasikan Senin, 23 Februari 2026 | 12:05 WIB

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek M. Husni Tahir Hamid
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek M. Husni Tahir Hamid

KOTA, Radar Trenggalek – Beberpa jabatan di lingkungan Pemkab Trenggalek belum terisi secara definitif. Hal tersebut dinilai sebagai cerminan kegagalan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam menyiapkan aparatur yang kompeten. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat optimalisasi jalannya pemerintahan.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, menyebut persoalan kekosongan jabatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menunjukkan lemahnya perencanaan sumber daya manusia.

Menurutnya, BKPSDM seharusnya sudah memiliki bank data pegawai yang siap mengisi posisi strategis kapan pun diperlukan.

“Itu kegagalan BKPSDM. Kenapa? Karena dia tidak menyiapkan orang-orang yang punya kompetensi. Itu logikanya begitu,” tegasnya

Ia mempertanyakan efektivitas pelaksanaan assessment yang rutin digelar setiap tahun. Menurutnya, kegiatan tersebut semestinya mampu menghasilkan peta kompetensi pegawai yang jelas, sehingga tidak ada alasan kekurangan kandidat untuk mengisi jabatan kosong.

“Apa gunanya selalu di-assessment setiap akhir tahun? Mau buang uang berapa? Terus hasilnya itu mana? Kita tanya saja, berapa banyak yang siap?” ujarnya.

Husni menjelaskan, selama jabatan diisi oleh pelaksana tugas (Plt), kewenangan pejabat tersebut sangat terbatas.

Hal ini karena Plt tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan keuangan daerah.

“Pak Plt itu tidak punya kewenangan luas. Dia cuma pelaksana. Tanggung jawabnya tetap kembali ke Ipin (bupati,)” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan pengisian jabatan tidak harus menunggu instruksi langsung dari kepala daerah.

BKPSDM memiliki kewenangan untuk mengajukan kandidat yang dinilai memenuhi syarat sesuai hasil evaluasi dan assessment.

“Tidak perlu menunggu instruksi bupati. BKPSDM harus mengajukan. Kalau sampai tidak bisa mengajukan, tentu ada mekanisme lain yang bisa ditempuh,” pungkasnya. (tra)

Editor : Adinda Putri Sefiana
Sumber : RADAR TRENGGALEK
plt jabatan dprd trenggalek DPRD trenggalek Definitif