KOTA, Radar Trenggalek – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Trenggalek dinilai tidak harus menunggu terbitnya peraturan pelaksana terbaru dari perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Pasalnya, perubahan dalam undang-undang tersebut hanya mengatur masa jabatan kepala desa, bukan keseluruhan mekanisme Pilkades.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, Husni Tahir Hamid, mengatakan bahwa secara prinsip, regulasi yang sudah ada sebelumnya masih dapat digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.
Menurutnya, perubahan undang-undang tidak otomatis menghentikan seluruh proses yang berjalan.
“Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 itu hanya mengubah tentang 2 masa jabatan dengan mengatakan calon tunggal. Hanya itu aja kok, kalau calon tunggal itu kan bisa ambil di aturan Pilkada atau di pemilu kalau calon tunggal bagaimana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi saat ini terdapat sejumlah desa yang masih dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa karena masa jabatan kepala desa definitif telah berakhir.
Situasi ini seharusnya dapat segera diatasi melalui pelaksanaan Pilkades, tanpa harus menunggu aturan baru yang belum tentu mengubah mekanisme secara signifikan.
Husni menambahkan, dalam sistem otonomi daerah, kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pemerintahan di wilayahnya, termasuk terkait pengangkatan penjabat kepala desa.
Namun, kewenangan tersebut harus disertai dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebenarnya kan begini, sikapnya Bupat itu seperti apa melihat peraturan yang ada dan dia kan punya hak untuk mengatur itu. Ini kan desentralisasi, otonomi daerah ,” tegasnya.
“ Dia menjadikan anak kecil jadi kepala desa boleh, dia menjadikan orang dewasa jadi kepala desa boleh, apa alasannya, itu kan. Jangan dia cuma dekat karena orang dekat dia angkat,” tandanya. (tra/din)
Editor : Adinda Putri Sefiana