Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Satpol PP Trenggalek Ingatkan Warung Tak Beroperasi Mencolok, Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan

Fatra Aditya • Senin, 23 Februari 2026 | 15:42 WIB

Patuhi Perda, warung dan rumah makan pasang tirai selama beroperasi di bulan ramadan
Patuhi Perda, warung dan rumah makan pasang tirai selama beroperasi di bulan ramadan

KOTA, Radar Trenggalek – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek menghimbau dan mengingatkan kepada para pemilik warung makan, restoran, dan tempat hiburan untuk mematuhi ketentuan selama bulan Ramadan.

Imbauan tersebut mengacu pada edaran bupati yang mengatur operasional usaha demi menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Satpol PP dan Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Tugas Rulatno, mengatakan warung makan dan restoran tetap diperbolehkan buka di bulam ramadan, namun mereka diminta tidak beroperasi secara mencolok. Salah satunya dengan memasang tirai atau penutup di bagian depan.

“Untuk tempat makan, warung, restoran agar tidak menyolok, dikasih selambu atau tirai sebagai penutup. Itu sudah ada edarannya,” ujarnya.

Sementara itu, untuk tempat hiburan malam diwajibkan tutup selama Ramadan ini. Larangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan suasana kondusif selama bulan suci.

Satpol PP juga melakukan patroli rutin setiap hari guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Pengawasan dilakukan pada pagi dan sore hari di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Menurut Tugas, pendekatan yang dilakukan petugas mengedepankan cara persuasif dan humanis. Petugas akan memberikan imbauan kepada pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan. Berdasarkan pantauan di lapangan masih terdapat warung atau rumah makan yang buka secara mencolok.

“Pengawasan tetap ada. Kalau ditemukan pelanggaran, kami ingatkan secara persuasif dan humanis,” jelasnya.

Selain warung dan tempat hiburan, pengawasan juga menyasar aktivitas pedagang musiman, termasuk penjual takjil selama Ramadan.

Satpol PP berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat.

Kepatuhan tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana yang tertib, aman, dan kondusif selama Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri bulan depan. (tra)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#ramadan #keamanan #ketertiban masyarakat #ketentraman #Ketentraman Masyarakat #satpol pp #ketertiban masyarakat Ramadan #trenggalek #ketertiban #satpol pp trenggalek