Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

DPRD Trenggalek Optimalisasi Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Zaki Jazai • Selasa, 24 Februari 2026 | 12:39 WIB

Rapat paripurna DPRD Trenggalek dengan agenda membahas Ranperda jaminan sosial ketenagakerjaan
Rapat paripurna DPRD Trenggalek dengan agenda membahas Ranperda jaminan sosial ketenagakerjaan

Trenggaleknjenggelek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek mulai mengoptimalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jaminan sosial ketenagakerjaan guna memperluas perlindungan bagi pekerja formal maupun informal di daerah. Itu terlihat dalam rapat Paripurna DPRD, Selasa (24/2/2026) yang menyatakan seluruh fraksi kompak mendorong regulasi tersebut agar segera masuk tahap pembahasan lanjutan.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan optimalisasi raperda dilakukan melalui serangkaian rapat paripurna, baik eksternal maupun internal, sebagai tindak lanjut atas usulan regulasi dari pihak eksekutif.

“Ada dua, yang pertama rapat Paripurna eksternal dan yang kedua rapat Paripurna internal. Untuk rapat yang pertama ini kita menindaklanjuti raperda tentang optimalisasi program perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan, raperda tersebut sebelumnya telah dikirimkan oleh eksekutif untuk dibahas bersama DPRD. Setelah melalui penyampaian pandangan umum fraksi, seluruh fraksi menyepakati agar pembahasan dilanjutkan dan diperkuat dari sisi substansi regulasi.

“Dari seluruh fraksi tadi dirangkum menjadi satu pandangan umum yang intinya sepakat untuk melanjutkan ranperda tersebut dan mendukung raperda tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, optimalisasi raperda ini mencakup perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, penguatan pelaksanaan program, serta pengaturan skema pembiayaan yang jelas dan terukur. Langkah ini dinilai penting agar perlindungan tenaga kerja di Trenggalek semakin komprehensif.

Doding menegaskan, tanggung jawab utama pembiayaan jaminan sosial tetap berada pada pemberi kerja. Untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, pembiayaan dapat bersumber dari APBD. Sementara bagi pekerja di sektor swasta, termasuk tenaga outsourcing, kewajiban menjadi tanggungan perusahaan masing-masing.

“Kalau bekerja di sektor pemerintahan daerah itu dari APBD. Misalkan pekerja outsourcing dan sebagainya itu harus pakai jaminan sosial ketenagakerjaan. Kalau perusahaan ya ditanggung oleh perusahaan,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja yang terlibat dalam proyek pemerintah, mengingat tingkat risiko kerja yang relatif tinggi. Karena itu, perusahaan pelaksana proyek diwajibkan memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya.

Tak hanya sektor formal, DPRD mendorong sektor informal turut terakomodasi dalam regulasi tersebut. Usaha kecil yang mempekerjakan beberapa tenaga kerja diharapkan ikut mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui optimalisasi pembahasan raperda ini, DPRD Trenggalek berharap perlindungan tenaga kerja dapat semakin luas dan memiliki dasar hukum yang kuat sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Jaz) 

 

 

 

Editor : Zaki Jazai
#ketenagakerjaan #ranperda #jaminan sosial