Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Hearing dengan IAI, Komisi IV DPRD Trenggalek Minta Penyederhanaan Proses Perizinan Apotek

Zaki Jazai • Rabu, 25 Februari 2026 | 10:34 WIB

Suasana hearing antara Komisi IV DPRD Trenggalek dengan IAI
Suasana hearing antara Komisi IV DPRD Trenggalek dengan IAI

Trenggaleknjenggelek – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar hearing bersama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Trenggalek untuk membahas berbagai kendala perizinan usaha apotek, Selasa (24/2/2025). Dalam forum tersebut, dewan menyoroti rumitnya proses perizinan dan mendorong adanya penyederhanaan prosedur agar tidak menghambat pelayanan kesehatan di daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan hearing ini secara khusus membahas persoalan izin apotek, baik yang sudah memiliki izin namun tidak aktif maupun pengajuan izin baru. Dari aspirasi yang disampaikan IAI, terdapat sejumlah hambatan teknis yang dinilai memperpanjang proses perizinan.

“Ada kesan agak sulit untuk mengeluarkan izin, maka perlu SOP lintas sektor. Kalau ada sesuatu yang bisa dipermudah, mengapa tidak diambil jalan yang lebih mudah,” ujarnya.

Menurutnya, IAI Trenggalek yang mewakili lebih dari 100 apoteker mengeluhkan persoalan pada sistem Online Single Submission (OSS). Beberapa data perizinan disebut hilang atau kosong, sehingga pemohon diminta mengulang proses dari awal meski seharusnya hanya melakukan perpanjangan izin.

“Ketika datanya ngeblank di OSS, ini jadi ribet karena diminta mengurus izin baru lagi. Padahal mestinya perpanjangan saja,” jelas Sukarodin.

Selain sistem OSS, hearing juga menyoroti persyaratan administratif lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen lingkungan yang dinilai memperlambat proses perizinan apotek. Komisi IV meminta OPD terkait melakukan pembenahan tata kelola perizinan sekaligus penertiban legalitas bangunan usaha.

“Bangunan harus memiliki legalitas jelas, termasuk PBG, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan OSS merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga perlu koordinasi lintas sektor, termasuk dengan operator pusat dan kementerian terkait, agar data perizinan yang hilang dapat dimunculkan kembali tanpa memberatkan pemohon.

Melalui hearing ini, DPRD berharap ada perubahan SOP perizinan yang lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi. Langkah tersebut dinilai penting agar apoteker di Trenggalek tidak berpindah membuka usaha di daerah lain hanya karena proses perizinan yang lebih mudah di luar daerah.

“Kita ingin apoteker tetap berusaha di Trenggalek. Maka proses perizinan harus kita benahi agar lebih efektif dan tidak berbelit,” pungkasnya.(Jaz) 

 

 

Editor : Zaki Jazai
#komisi iv dprd trenggalek #Perizinan #IAI