Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kebutuhan Guru Terkendala Aturan

Fatra Aditya • Rabu, 25 Februari 2026 | 15:11 WIB

ILUSTRASI : Krisis guru madrasah di Trenggalek kian terasa seiring larangan pengangkatan honorer baru dan banyaknya guru pensiun.
ILUSTRASI : Krisis guru madrasah di Trenggalek kian terasa seiring larangan pengangkatan honorer baru dan banyaknya guru pensiun.

KOTA, Radar Trenggalek – Kebutuhan tenaga pendidik di madrasah masih menjadi tantangan, terutama ketika guru memasuki masa pensiun. Sementara itu, aturan pemerintah saat ini tidak memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer baru sehingga madrasah harus mencari solusi supaya kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berlangsung.

“Sekarang itu mulai 2025 kan gak boleh ngangkat honorer. Semua tenaga pendidik di madrasah negeri sudah diangkat semua,” ujar Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Trenggalek, Ahmad Basuki.

Dia menjelaskan bahwa saat ini seluruh tenaga pendidik di madrasah negeri telah diangkat melalui skema aparatur sipil negara (ASN), baik itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

“ASN itu ada dua, PNS dan PPPK. Dan juga ada paruh waktu. Paruh waktu itu kan bukan tenaga pendidik. Yang tenaga ada tiga kategori Menpan itu kan. Yakni tenaga kebersihan, jaga malam, sama sopir paruh waktu. Yang lainnya itu sudah diangkat PPPK semua,” ujarnya.

Meski demikian, kendala tetap muncul terutama saat banyak guru memasuki masa pensiun. Sementara kebutuhan tenaga pengajar tidak bisa digantikan secara sembarangan karena setiap guru memiliki kompetensi sesuai mata pelajarannya. Kondisi tersebut memunculkan kebijakan lokal di tingkat madrasah.

“Guru itu kalau mapel matematika ya ngajar matematika. Misalkan guru ini pensiun, siapa yang ngajar matematika? Jadi kosong,” ungkapnya.

“Makanya punya kearifan lokal lah madrasah itu, bagaimana supaya ini bisa,”imbuhnya.

Basuki menambahkan, pihak madrasah tidak dapat mengangkat guru baru secara resmi karena terbentur aturan.

Maka dari itulah diambil kebijakan kearifan lokal atau bisa disebut guru sukarela. Karena, kepala madrasah tidak diperbolehkan mengeluarkan SK pengangkatan.

Dia mengakui kondisi tersebut menjadi dilema bagi madrasah. “Terpenting kepala madrasah gak bisa membuatkan SK untuk masukkan ke data,” jelasnya. (tra/c1/din)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#pppk #Guru Madrasah #tenaga pendidik agama Islam #KBM #tenaga honorer #pns