Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Komisi I DPRD Trenggalek Komitmen Kawal Tahapan Pilkades 2027, Tawarkan Solusi Calon Tunggal

Zaki Jazai • Kamis, 26 Februari 2026 | 12:10 WIB

Ketua Komisi 1 DPRD M. Husni Tahir Hamid memimpin rapat terkait persiapan pilkades 2027
Ketua Komisi 1 DPRD M. Husni Tahir Hamid memimpin rapat terkait persiapan pilkades 2027

Trenggaleknjenggelek – Komisi I DPRD Trenggalek menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 agar berjalan tepat waktu, akuntabel, dan kompetitif. Selain itu, dewan juga menawarkan solusi teknis terkait potensi munculnya calon tunggal dalam kontestasi Pilkades di sejumlah desa.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid, mengatakan pengawalan tersebut penting mengingat jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades cukup besar. Tercatat, sebanyak 128 desa di Trenggalek bersiap mengikuti Pilkades Serentak 2027, dengan 123 kepala desa definitif akan mengakhiri masa jabatan pada 19 April 2027 dan lima desa lainnya masih dipimpin penjabat (PJ).

“Komisi I berkomitmen mengawal seluruh tahapan Pilkades 2027 agar proses demokrasi desa berjalan baik, kompetitif, dan memiliki legitimasi kuat di tengah masyarakat,” tegas Husni.

Dalam pengawalan tersebut, pihaknya juga menyoroti potensi munculnya calon tunggal yang dinilai perlu diantisipasi sejak dini. Husni menyebut pemerintah daerah dapat mengadopsi mekanisme yang telah diterapkan pada Pilkada atau Pemilu sebagai solusi teknis.

“Jika ada desa dengan calon tunggal, kita bisa mengacu ke aturan Pilkada. Skema itu bisa dituangkan dalam regulasi daerah tanpa harus bergantung sepenuhnya pada aturan turunan dari pusat,” ujarnya.

Menurutnya, Pilkades merupakan ranah pemerintah daerah sehingga memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian teknis sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, penyelenggaraan Pilkades tidak harus menunggu aturan turunan baru apabila payung hukum yang ada masih relevan digunakan.

Ia menilai perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 hanya mengatur dua hal pokok, yakni masa jabatan kepala desa dan mekanisme calon tunggal. Di luar itu, regulasi sebelumnya dinilai masih dapat menjadi acuan pelaksanaan Pilkades.

“Pemerintah daerah tidak perlu beralasan menunggu PP. Perubahan undang-undang itu hanya menyangkut durasi masa jabatan dan calon tunggal, sedangkan aturan lama masih bisa digunakan sebagai dasar,” jelasnya.

Selain tahapan Pilkades, Husni juga mengingatkan pentingnya pengelolaan pemerintahan desa yang sedang dipimpin PJ kepala desa. Ia menekankan agar pengangkatan PJ dilakukan secara objektif dan transparan serta memiliki dasar hukum yang jelas.

Komisi I juga menyoroti masa berlaku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di sejumlah desa yang akan berakhir pada 2025. Ia meminta pemerintah daerah mengelola transisi tersebut secara cermat agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di desa tetap berjalan optimal menjelang Pilkades 2027.

“Bupati memang memiliki hak prerogatif, tetapi pengangkatan PJ harus objektif, transparan, dan tidak menimbulkan kesan kedekatan personal,” tegasnya.(jaz) 

 

 

Editor : Zaki Jazai
#calon tunggal #dprd trenggalek #pilkades