Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Tak Bayar THR, Pekerja Silakan Mengadu Dibayar Sesuai Ketentuan

Zaki Jazai • Jumat, 27 Februari 2026 | 14:40 WIB

SILAKAN LAPOR: Salah satu pekerjaan yang sebelum Hari Raya Idul Fitri ini harus mendapatkan THR sesuai ketentuan.
SILAKAN LAPOR: Salah satu pekerjaan yang sebelum Hari Raya Idul Fitri ini harus mendapatkan THR sesuai ketentuan.

KOTA, Radar Trenggalek – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan Idul Fitri 2026 sesuai ketentuan. Posko aduan THR akan segera dibentuk sebagai langkah antisipasi jika terjadi pelanggaran hak pekerja oleh perusahaan.

Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati menegaskan, pekerja dipersilakan melapor apabila perusahaan tidak membayarkan THR atau membayar tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Jika memang ada perusahaan yang tidak membagikan THR, pekerja bisa melaporkan melalui posko aduan THR keagamaan yang akan segera dibentuk,” ujarnya, Kamis (26/2).

Selain membuka posko aduan, disperinaker juga akan melakukan monitoring langsung ke sejumlah perusahaan dan pemberi kerja, termasuk perusahaan baru.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran THR berjalan sesuai regulasi sekaligus memantau pelaksanaan UMK 2026.

“Termasuk perusahaan baru, kita akan lakukan pemantauan THR keagamaan sekalian monitoring penyaluran UMK 2026,” jelasnya.

Wanita yang akrab disapa Tina ini menyebut, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, mayoritas perusahaan di Trenggalek cukup patuh dalam penyaluran THR dan umumnya telah diberikan sebelum H-7 Idul Fitri.

Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan untuk mencegah potensi keterlambatan maupun ketidaksesuaian pembayaran.

Menurut dia, THR memiliki peran penting dalam meningkatkan motivasi kerja karyawan, terlebih pada periode Ramadan dan Idul Fitri saat aktivitas ekonomi cenderung meningkat.

Saat ini, disperinaker masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pembentukan posko aduan. Meski demikian, persiapan administrasi telah mulai dilakukan agar layanan pengaduan bisa segera berjalan.

Nantinya, jika ada laporan perusahaan yang belum membayar THR, disperinaker akan melakukan audiensi dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi bersama, terutama bagi perusahaan yang mengalami kendala finansial. Dia menegaskan, sesuai ketentuan, besaran THR keagamaan wajib dibayarkan sebesar satu kali gaji bagi pekerja yang memenuhi syarat.

“Ada yang H-1 Idul Fitri masih masuk. Harapannya, THR itu bisa menjadi pengikat dan memberikan semangat kepada pekerja,” jelas Tina. (jaz/c1/din)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#Disperinaker #Kepala Disperinaker Trenggalek #Christina Ambarwati #thr #trengalek