Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

DPRD Trenggalek Perdalam Ranperda Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Lewat Pansus

Zaki Jazai • Senin, 2 Maret 2026 | 15:19 WIB

Rapat paripurna DPRD Trenggalek dengan agenda pembahasan ranperda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan
Rapat paripurna DPRD Trenggalek dengan agenda pembahasan ranperda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan

Trenggaleknjenengan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek terus memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menyerahkannya ke Panitia Khusus (Pansus) untuk dikaji lebih detail. Langkah ini dilakukan setelah rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi, Senin (2/3/2026).

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa tahapan paripurna merupakan bagian dari proses legislasi sebelum ranperda dibahas secara teknis dan substantif di tingkat pansus. Menurutnya, pembahasan lebih mendalam diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif di lapangan.

“Hari ini kita melaksanakan paripurna, tindak lanjut dari pandangan umum fraksi. Hari ini jawabannya pak bupati dan selanjutnya kita kembalikan ke teman-teman fraksi untuk diteruskan ke Pansus 3,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pansus nantinya akan menelaah lebih jauh substansi ranperda, termasuk aspek harmonisasi regulasi sebelum diajukan ke tahap berikutnya di tingkat provinsi. DPRD menargetkan pembahasan berjalan optimal agar regulasi tersebut dapat segera ditetapkan menjadi perda.

“Nanti akan ditindaklanjuti oleh pansus dan mudah-mudahan bisa segera diharmonisasi di provinsi sehingga selanjutnya bisa kita undangkan menjadi perda,” jelas Doding.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ranperda jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan harus disusun secara inklusif, mencakup pekerja formal maupun informal di Kabupaten Trenggalek. Menurutnya, perlindungan ketenagakerjaan yang komprehensif akan memudahkan dunia usaha, birokrasi, serta masyarakat dalam menjalankan program jaminan sosial secara terarah.

“Karena ini perda ketenagakerjaan, harapan kita inklusif itu bisa mewadahi semua disiplin ketenagakerjaan baik formal maupun informal,” tandasnya.

Sementara itu, Plh. Bupati Trenggalek Syah Mohamad Natanegara dalam jawabannya atas pandangan umum fraksi menyebut ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial ekonomi masyarakat pekerja. Ia menilai pekerja di daerah kerap dihadapkan pada berbagai risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, sakit, hingga penurunan pendapatan di usia tua.

“Tanpa jaminan sosial yang memadai, risiko tersebut tidak hanya berdampak pada individu pekerja tetapi juga bisa mendorong keluarga jatuh pada kemiskinan baru,” ungkapnya.

Melalui pembahasan intensif di tingkat pansus, pemerintah daerah dan DPRD berharap ranperda ini mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan, sekaligus menjaga keberlanjutan perlindungan sosial di Kabupaten Trenggalek.(Jaz) 

 

Editor : Zaki Jazai
#raperda #dprd trenggalek #pansus #ketenagakerjaan