Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Proyek Senilai Rp 1,9 T Mandek, Pemkab Putus Kontrak PLTSa dan Progres dari Investor Minim

Zaki Jazai • Selasa, 7 April 2026 | 11:21 WIB
Dampak Investor belum memenuhi kewajiban dasar.
Dampak Investor belum memenuhi kewajiban dasar.

 KOTARadar Trenggalek  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek akhirnya mengambil langkah tegas dengan memutus kerja sama proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) secara sepihak. 

 Keputusan ini diambil setelah investor, PT Concentrix Industries Indonesia, dinilai tidak menunjukkan progres maupun iktikad baik selama kerja sama berlangsung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edy Soepriyanto menegaskan, pemutusan kontrak ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya komunikasi tidak mendapat respons.

Kami sudah mengundang pihak perusahaan untuk mengakhiri kerja sama ini secara baik-baik, tetapi mereka tidak merespons. Kami sudah dua kali mengirim undangan resmi, namun mereka tetap tidak hadir,ujarnya.

Menurut dia, langkah tegas ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap program strategis daerah yang selama ini terkatung tanpa kejelasan.

Baca Juga: Tanah SD Diminta Pemilik, Warga Sengon Sepakat Iuran Dan Minta Pertahankan Sekolah

Proyek PLTSa yang semula digadang bernilai Rp 1,9 triliun (T) tersebut rencananya dibangun di lahan milik pemkab seluas hampir 10 hektare di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan. Namun hingga kini tidak ada perkembangan signifikan di lapangan.

Bahkan, investor juga belum memenuhi kewajiban dasar berupa pembayaran sewa lahan sebesar Rp 1,25 miliar (M) untuk periode 10 tahun pertama.

 Kami membutuhkan kepastian. Karena tidak ada progres dan tidak ada tanggapan, kami harus mengakhiri kerja sama ini agar lahan bisa segera kami tindak lanjuti dengan pihak lain,tegas Edy.

Dia menjelaskan, salah satu kendala komunikasi terletak pada kantor pusat perusahaan yang berada di luar daerah. Perwakilan di Trenggalek memang masih bisa dihubungi, tetapi tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Jalan Terus , Kini Sekolah Diminta Fokus KBM

Pemkab memastikan proses pemutusan kerja sama dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini juga bertujuan untuk menyelamatkan aset daerah agar tidak terbengkalai tanpa manfaat. Tidak masalah jika harus tanda tangan terpisah. Yang penting ada kejelasan hukum dan arah kebijakan ke depan jelas,tandasnya.

Sebelumnya, proyek PLTSa ini sempat menuai sorotan dari publik maupun DPRD Trenggalek karena dinilai tidak menunjukkan realisasi sejak awal kesepakatan. Minimnya aktivitas di lapangan memperkuat anggapan bahwa proyek tersebut hanya sebatas rencana tanpa implementasi nyata.

Kondisi ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pemkab dalam menyeleksi mitra investasi ke depan. Pemerintah menegaskan akan lebih selektif dalam memilih investor, terutama yang memiliki kesiapan teknis dan komitmen kuat.

Kami tetap berkomitmen mengembangkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Ke depan, kami hanya akan bekerja sama dengan mitra yang benar-benar siap dan memiliki komitmen kuat,pungkas Edy. (jaz/c1/din)

Editor : Isna Dzikirianti
#PT Concentrix Industries Indonesia #Edy Soepriyanto #dprd trenggalek #Pemerintah Kabupaten Trenggalek #pltsa