KOTA, Radar Trenggalek - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa proses pemberkasan calon aparatur sipil negara (CASN) dari jalur seleksi tahun 2024 telah mencapai 100 persen. Meski demikian, hingga kini jadwal pengangkatan resmi masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Kepala Kantor Kemenag Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi, menjelaskan bahwa seluruh tahapan administrasi di tingkat daerah telah diselesaikan. Proses selanjutnya sepenuhnya berada di kewenangan pusat melalui mekanisme vertikal.
“Pemberkasan ASN sudah 100 persen. Untuk pengangkatan, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pusat,” ujarnya, Rabu (9/1).
Dia menambahkan, informasi terkait formasi maupun jadwal pengangkatan lanjutan juga belum dapat dipastikan. Biasanya, proses tersebut menunggu usulan dari daerah yang kemudian diteruskan melalui kantor wilayah hingga ke kementerian.
Baca Juga: Kini Peningkatan Kebutuhan Administrasi Warga
Selain itu, Ibad, sapaan akrabnya, juga menyinggung peran tenaga non-PNS yang telah mengikuti seleksi sebelumnya. Hingga saat ini, kejelasan status lanjutan mereka juga masih menunggu kebijakan dari pusat.
Dia menyampaikan pesan kepada peserta yang telah lolos seleksi agar tetap menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan menjadi hal utama, terutama dalam bidang keagamaan.
Hal tersebut disampaikan kepada para CPNS yang akan menempati posisi-posisi di Kemenag Trenggalek, baik di satuan kerja maupun di layanan yang lainnya, karena kini surat keterangan mereka sudah diafirmasi oleh pemerintah.
Baca Juga: WFH, Disnaker Pilih Tunggu Arahan Pusat
“Pokoknya pesan untuk teman-teman yang sudah CPNS menuju PNS, karena SK-nya akan total 100 persen, harapan kami mereka memberikan yang terbaik dan total memberikan layanan serta berdampak kepada masyarakat. Sesuai tagline pelayanan Kementerian Agama Berdampak, benar-benar dirasakan,” pesannya.
Kemenag memastikan akan terus mengikuti perkembangan kebijakan pusat terkait pengangkatan ASN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan pelayanan keagamaan di daerah. (tra/c1/din)
Editor : Isna Dzikirianti