Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

GMNI Desak Revisi , UU TNI dan Perpol 2025 Aksi Mahasiswa Soroti Ancaman Supremasi Sipil

Zaki Jazai • Rabu, 15 April 2026 | 12:12 WIB
SAMPAIKAN KE PUSAT: Para anggota GMNI Trenggalek ketika melakukan aksi di depan Kantor DPRD Trenggalek untuk mendesak Revisi UU TNI dan Perpol 2025, Selasa (14/4). (FOTO-FOTO: ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)
SAMPAIKAN KE PUSAT: Para anggota GMNI Trenggalek ketika melakukan aksi di depan Kantor DPRD Trenggalek untuk mendesak Revisi UU TNI dan Perpol 2025, Selasa (14/4). (FOTO-FOTO: ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek.

Dalam aksi yang dilakukan sekitar pukul 10.00 pada Selasa (14/4) tersebut, para mahasiswa menuntut pemerintah pusat segera merevisi Undang-Undang (UU) TNI dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Aksi tersebut menjadi bentuk penolakan terhadap regulasi yang dinilai membuka ruang bagi aparat militer dan kepolisian aktif untuk masuk ke ranah sipil.

Dalam melaksanakan aksi, para aktivis mahasiswa tersebut menegaskan tuntutan utama adalah mendesak DPR RI dan presiden untuk segera melakukan revisi terhadap dua aturan tersebut.

Baca Juga: Efisiensi 20 Persen Jadi Syarat Utama, Pemkab Masih Evaluasi WFH

“Urgensinya jelas, kami menuntut agar Undang-Undang TNI dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 segera direvisi. Ini menyangkut masa depan demokrasi dan supremasi sipil,” tegas Ketua DPC GMNI Trenggalek Rian Firmansyah saat ditemui di lokasi aksi.

Menurut Rian, keberadaan aturan tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik militerisme dalam pemerintahan sipil. Dia menilai perluasan kewenangan aparat dapat memicu berbagai persoalan, mulai dari intimidasi hingga pembatasan kebebasan berekspresi.

“Kami mencatat masih banyak terjadi perampasan hak bersuara, intimidasi, hingga kekerasan oleh aparat bersenjata di ruang-ruang sipil. Ini yang kami khawatirkan akan semakin meluas jika aturan ini dibiarkan,” ujarnya.

GMNI juga menyoroti sejumlah kasus kekerasan yang diduga melibatkan oknum aparat, yang dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta akuntabilitas.

Baca Juga: Kini Terus Transformasi Pembelajaran Digital

Selain itu, pihaknya turut membawa isu advokasi terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. GMNI menuntut agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan adil.

“Tuntutan kami jelas. Semua pelaku harus segera ditemukan, termasuk dalangnya. Kami juga meminta agar proses peradilannya dipindahkan dari peradilan militer ke peradilan sipil,” imbuh Rian.

Dalam aksinya, GMNI menegaskan penolakan terhadap segala bentuk perluasan kewenangan aparat yang berpotensi mengintervensi ruang sipil, baik secara langsung maupun di ranah digital.

Mereka juga mendesak DPRD Trenggalek untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat.

Aksi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan antara militer dan sipil sebagai pilar utama demokrasi. GMNI menilai, prinsip tersebut tidak boleh kembali mundur oleh regulasi yang dianggap kontroversial.

“Supremasi sipil harus tetap dijaga. TNI dan Polri harus kembali pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan, bukan masuk ke ranah sipil,” pungkasnya. (jaz/c1/din)

Editor : Isna Dzikirianti
#merevisi Undang-Undang #Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 #dprd trenggalek #gmni trenggalek #aksi demonstrasi