Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Aspirasi Mahasiswa Dikirim ke Pusat, DPRD Jembatani Tuntutan Revisi UU TNI dan Perpol

Zaki Jazai • Kamis, 16 April 2026 | 11:19 WIB
DODING RAHMADI
Ketua DPRD Trenggalek.
(DOK. RADAR TRENGGALEK)
DODING RAHMADI Ketua DPRD Trenggalek. (DOK. RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek memastikan akan memfasilitasi dan meneruskan tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam aksi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ke DPR RI. Aspirasi tersebut berkaitan dengan desakan revisi Undang-Undang TNI dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengapresiasi aksi mahasiswa yang dinilai masih menjaga semangat kritis dalam mengawal jalannya demokrasi. “Kami sangat mengapresiasi aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa. Semangat perjuangan dan daya kritis mereka masih berjalan sangat baik,” ujarnya, Selasa (14/4).

Menurut Doding, sejumlah tuntutan yang disampaikan mahasiswa berfokus pada kekhawatiran terhadap perluasan peran aparat di ranah sipil. Hal ini dinilai berpotensi mengurangi ruang kebebasan masyarakat dalam sistem demokrasi. “Mahasiswa melihat ada kecenderungan ketika aparat terlalu banyak masuk ke wilayah sipil, maka ruang sipil bisa semakin menyempit. Ini yang menjadi perhatian bersama,” jelasnya.

Dia menambahkan, revisi Undang-Undang TNI saat ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). DPRD berharap hasil putusan nantinya dapat menjadi dasar untuk perbaikan regulasi. “UU TNI saat ini masih dalam tahap gugatan di MK. Kita berharap setelah ada putusan bisa dilakukan revisi sesuai harapan masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga: Kini Wali Murid Bingung untuk Donasi Lapangan SD

Sementara itu, terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025, DPRD menilai perlu ada evaluasi terhadap penugasan aparat di wilayah sipil yang dinilai masih cukup luas. Selain isu regulasi, mahasiswa juga menyoroti penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Mereka mendesak agar proses peradilan dialihkan dari peradilan militer ke peradilan sipil.

Doding menyebut tuntutan tersebut memiliki dasar kuat, terutama agar proses hukum dapat diawasi publik secara transparan.

“Harapannya, proses peradilan bisa terbuka dan diawasi masyarakat sehingga hasilnya benar-benar memberi rasa keadilan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Trenggalek akan menyampaikan seluruh aspirasi tersebut ke DPR RI sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pembentukan dan revisi undang-undang. “Kami akan menindaklanjuti dengan mengirimkan seluruh tuntutan ke DPR RI karena kewenangan ada di sana,” pungkas politikus asal PDI Perjuangan ini. (jaz/c1/din)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#Mahkamah Konstitusi #Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Trenggalek #Undang-Undang TNI #Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi