Bapak-Anak Dituntut 2,5 Tahun, Pengasuh Ponpes di Karangan, Kasus Asusila Berlapis

Zaki Jazai • Dipublikasikan Senin, 20 April 2026 | 15:45 WIB
Terdakwa Masduki, 72 dan Muhammad Faisol Subhanadi.
Terdakwa Masduki, 72 dan Muhammad Faisol Subhanadi.

KOTA, Radar Trenggalek  – Dua terdakwa kasus tindak pidana terhadap anak di Kecamatan Karangan kembali menghadapi tuntutan tambahan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

Keduanya, yakni Masduki, 72, dan Muhammad Faisal Subhanadi, 37, masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atau 2,5 tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek Hendryko Prabowo menjelaskan, kedua terdakwa merupakan ayah dan anak yang juga pengasuh pondok pesantren di wilayah Karangan.

“Untuk perkara terdakwa Muhammad Faisal kemarin sudah dilakukan persidangan dengan agenda tuntutan. Pasal yang terbukti adalah Pasal 76 huruf E juncto pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” jelasnya.

Selain itu, penuntutan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku.

Baca Juga: GMNI Desak Revisi , UU TNI dan Perpol 2025 Aksi Mahasiswa Soroti Ancaman Supremasi Sipil

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan dakwaan alternatif pertama terbukti di persidangan. “Dakwaan yang bisa dibuktikan adalah alternatif ke-1, dan kami menuntut pidana selama 2 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Tuntutan yang sama juga diajukan terhadap terdakwa Masduki dengan pasal yang identik. Sementara itu, barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada para saksi dan korban, serta biaya perkara ditetapkan sebesar Rp 5.000.

Hendryko menambahkan, sidang dengan agenda putusan terhadap kedua terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 April 2026. “Untuk minggu depan agendanya putusan, tanggal 23 April 2026,” katanya.

Dia menjelaskan, perkara ini merupakan bagian dari beberapa laporan yang sebelumnya telah diproses secara terpisah. Dalam perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, kedua terdakwa telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

“Awalnya ada enam laporan. Karena banyak korban, perkara tersebut dilakukan split atau dipisah untuk efisiensi. Perkara pertama sudah diputus 9 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga: PJU Sasar Jalan Desa

Sisa laporan kemudian digabungkan dalam satu berkas perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan. Tuntutan tambahan ini didasarkan pada konsep “delik tertinggal”, yakni tindak pidana yang belum diadili bersamaan dengan perkara sebelumnya.

“Karena ini delik tertinggal, maka pidana sebelumnya diperhitungkan. Total hukuman tidak boleh melebihi ancaman maksimal 12 tahun,” jelasnya.

Dengan tambahan tuntutan tersebut, total ancaman pidana terhadap kedua terdakwa menjadi 11 tahun 6 bulan, masih berada di bawah batas maksimal yang diatur undang-undang.

Hendryko juga menegaskan, perkara ini melibatkan lima korban dengan peristiwa yang berbeda. Kasus ini masih menunggu putusan pengadilan, yang akan menjadi penentu akhir dari rangkaian proses hukum terhadap kedua terdakwa. “Korban berbeda-beda, tapi peristiwanya tidak dalam satu waktu yang sama,” pungkasnya. (jaz/din)

Editor : Isna Dzikirianti
Sumber : RADAR TRENGGALEK
kecamatan karangan Kejaksaan Negeri Hendryko Prabowo Jaksa penuntut umum trenggalek