KOTA, Radar Trenggalek – Keterbatasan fasilitas kesehatan masih menjadi tantangan di sejumlah puskesmas yang ada di Kabupaten Trenggalek. Selain kondisi bangunan yang membutuhkan perbaikan, minimnya alat pendukung layanan, termasuk jarang tersedianya insinerator atau alat pengolah limbah, turut memengaruhi optimalisasi pelayanan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk KB) Trenggalek, drg Andiek Muarifin mengungkapkan, pengolahan limbah medis di puskesmas saat ini belum dilakukan secara mandiri. Untuk saat ini, pengolahan limbah masih mengandalkan pihak ketiga atau rekanan.
“Untuk limbah ini puskesmas bekerja sama dengan pihak ketiga. Ada transporter yang mengambil sesuai jadwal, kemudian diolah oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian puskesmas belum memiliki fasilitas insinerator sebagai alat pengolah limbah medis sehingga masih bergantung pada layanan eksternal.
Baca Juga: Hari Kartini, Kadisnaker: Perempuan Juga Layak Tempati Posisi Strategis dalam Pemerintahan
Tak hanya itu, sejumlah alat kesehatan juga dinilai perlu pembaruan karena usia pakai yang sudah lama.
Beberapa peralatan bahkan harus diperbaiki berulang agar tetap dapat digunakan. “Kalau alat kesehatan itu kadang perlu dikalibrasi, ada juga yang rusak dan perlu perbaikan atau pengadaan baru,” jelasnya.
Selain alat medis, kondisi bangunan puskesmas dan pustu juga menjadi perhatian. Sejumlah fasilitas layanan dasar masih memerlukan rehabilitasi guna menunjang kenyamanan pasien dan tenaga medis.
Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan sarana prasarana melalui perencanaan dan penganggaran bertahap.
Dinkes mendapatkan kuncuran dana Rp 700 juta rupiah untuk perbaikan sejumlah puskesmas di Trenggalek.
Diharapkan, perbaikan fasilitas ini dapat mendorong kualitas layanan kesehatan di tingkat puskesmas semakin optimal.
Tak sampai di situ, drg Andiek juga menyoroti beberapa puskesmas yang kekurangan dokter spesialis.
Dia menyontohkan Puskesmas Durenan yang kini kekurangan dokter spesialis gigi. Untuk menyiasati hal tersebut, beberapa puskesmas membuat nota kesepahaman (MoU) dengan dokter non-ASN karena puskesmas sudah menjadi badan layanan umum daerah (BLUD). “Dengan adanya BLUD, puskesmas bisa melakukan MoU dengan dokter di luar ASN,” jelasnya.(tra/c1/din)
Editor : Adinda Putri Sefiana