KOTA, Radar Trenggalek – Sejumlah puskesmas pembantu (pustu) di beberapa desa di Kabupaten Trenggalek mengalami kerusakan, mulai dari rusak ringan hingga kerusakan berat.
Pustu yang terdampak kerusakan tersebut di antaranya berada di Desa Masaran, Kecamatan Bendungan; Pustu Karangturi, Kecamatan Munjungan; serta di Desa Senden, Kecamatan Kampak.
Kerusakan tersebut tentunya berdampak langsung pada terganggunya pelayanan kesehatan masyarakat. Terutama bagi warga yang selama ini mengandalkan fasilitas tersebut sebagai layanan kesehatan terdekat dari tempat tinggalnya.
Contohnya di Desa Senden, pelyanan kesehatan harus dipindahkan ke pondok persalinan desa (polindes) yang dianggap lebih aman dan representatif.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin menyampaikan, perbaikan maupun pembangunan kembali pustu memang memungkinkan untuk dilakukan.
Baca Juga: Pustu Desa Senden Rusak Parah, Bahayakan Nakes dan Pasien
Namun, ada sejumlah syarat administratif harus dipenuhi, khususnya terkait status kepemilikan tanah tempat bangunan pustu tersebut berdiri.
“Pustu itu harus dilihat status tanahnya, apabila tanah pemda bisa dibangun oleh dinas,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa kejelasan status lahan menjadi faktor penting supaya proses penganggaran dan pelaksanaan pembangunan tidak menemui kendala di kemudian hari.
Politikus PKB ini menjelaskan, apabila pustu berdiri di atas tanah milik desa, maka pemerintah desa wajib melengkapi dokumen berupa surat pernyataan.
Surat tersebut harus menyatakan bahwa bangunan pustu telah digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dalam kurun waktu kurang lebih 20 tahun.
Baca Juga: Pembangunan KDMP Tersendat Bangunan Lama, Lebih Lambat, Kini Capai 70 Persen
“Tapi kalau tanah itu milik desa, maka harus ada surat pernyataan bahwa bangunan tersebut telah digunakan selama kurang lebih 20 tahun,” jelasnya.
Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, pembangunan atau rehabilitasi pustu dapat diusulkan melalui berbagai sumber anggaran, baik dari APBD maupun APBN.
Dia berharap proses ini bisa segera dipenuhi agar pelayanan kesehatan masyarakat kembali optimal dan merata di seluruh wilayah Trenggalek. “Dengan begitu, nanti bisa dibangun, baik dari anggaran pusat APBN maupun APBD,” tandasnya.(tra/c1/din)