KOTA, Radar Trenggalek – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada dua terdakwa, Masduki dan Faisol, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (23/4). Dengan putusan tersebut, keduanya harus menjalani total hukuman selama 11 tahun penjara, mengingat sebelumnya telah divonis dalam perkara lain.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menjelaskan, vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
“Untuk perkara Faisal dan Masduki sudah diputus oleh majelis hakim. Keduanya dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai telah menimbulkan persepsi buruk terhadap dunia pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan nilai-nilai keagamaan.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan persepsi yang tidak baik terhadap dunia pendidikan yang berkaitan dengan agama,” ujarnya.
Selain itu, sikap para terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan,” imbuhnya.
Sementara itu, terdapat pula sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam perkara lain selama sembilan tahun penjara, disertai denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa sudah dijatuhi pidana dalam perkara sebelumnya masing-masing selama 9 tahun dan denda Rp 100 juta,” jelasnya.
Selain itu, kedua terdakwa juga dinilai sebagai tulang punggung keluarga serta bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
“Mereka mengikuti tata tertib dan rangkaian persidangan dengan baik,” tambahnya. Dengan adanya vonis terbaru ini, total hukuman yang harus dijalani kedua terdakwa mencapai 11 tahun penjara.
Meski demikian, kasus ini dinyatakan belum inkrah. Sebab, baik kedua terdakwa atau jaksa penuntut umum (JPU) belum menerima keputusan tersebut.
Selain itu, terkait korban dalam kasus ini ada empat anak. Korban anak tersebut merupakan korban lain yang melapor ketika kedua terdakwa menjalani proses hukum sebelumnya.
Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus penegasan bahwa pelanggaran hukum, terlebih yang berdampak pada dunia pendidikan, akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah persidangan, baik kedua terdakwa dan JPU masih menyatakan untuk pikir-pikir. Dan, sesuai aturan diberi waktu satu minggu untuk perihal itu sebelum dinyatakan inkrah,“ tutur Ginting. (jaz/c1/din)
Editor : Adinda Putri Sefiana