Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

20 Desa Ajukan Lahan Koperasi, Kini Mayoritas di Kawasan Hutan

Zaki Jazai • Rabu, 29 April 2026 | 15:13 WIB
KERJA KERAS : Tak sedikit desa di Trenggalek hingga kini belum memiliki lahan untuk pembangunan KDMP. (GUNAWAN / RADAR TRENGGALEK)
KERJA KERAS : Tak sedikit desa di Trenggalek hingga kini belum memiliki lahan untuk pembangunan KDMP. (GUNAWAN / RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Program pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Trenggalek yang masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) kini menjadi sorotan. Pasalnya, mayoritas desa pengusul justru mengajukan lokasi pembangunan di kawasan hutan.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan mengungkapkan, keterbatasan lahan non-hutan di desa menjadi alasan utama pengajuan tersebut.

“Terkait program PSN KDKMP di Trenggalek, ada beberapa lokasi yang masuk kawasan hutan. Jadi, desa-desa tidak memungkinkan lokasinya, minta di kawasan hutan,” ujarnya.

Dari total 20 desa yang mengajukan, sebanyak sembilan desa berada di kawasan yang dikelola Perhutani, sementara 11 desa lainnya masuk wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

“Di Trenggalek ada 20 titik, yang 11 titik masuk dalam KHDPK dan yang 9 titik masuk lokasi yang dikelola Perhutani,” jelasnya.

Sejumlah desa yang mengajukan lahan di kawasan Perhutani di antaranya Desa Sumurup, Srabah, dan Botoputih di Kecamatan Bendungan.

Kemudian, Desa Sawahan, Dukuh, dan Ngembel di Kecamatan Watulimo, serta Desa Mlinjon dan Gamping di Kecamatan Suruh, dan Desa Pringapus di Kecamatan Dongko.

Baca Juga: Minim Penghuni Rusunawa Watulimo, Kini Dari 51 Hanya Terisi 17 Kamar Dengan Tarif Murah Tak Dongkrak Hunian

Sementara itu, pengajuan di wilayah KHDPK tersebar di beberapa kecamatan, seperti Desa Sengon dan Dompyong di Bendungan; Desa Masaran, Ngulungwetan, dan Ngulungkulon di Munjungan; hingga Desa Pakel di Watulimo.

Meski demikian, seluruh pengajuan tersebut masih dalam tahap proses dan belum mendapatkan persetujuan.  Saat ini, berkas pengajuan masih dalam proses perizinan. “Bupati yang mengajukan, ditunggu saja prosesnya,” tegas Hermawan. Terkait skema pemanfaatan lahan, opsi yang mengemuka adalah semula pelepasan kawasan hutan.

Hal ini karena bangunan koperasi nantinya akan menjadi aset desa. Namun dengan berbagai pertimbangan dimungkinkan akan dialihkan menjadi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). 

Meski menyasar kawasan hutan, pemerintah daerah mengingatkan agar proses pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Salah satunya dengan meminimalkan penebangan pohon.

Secara keseluruhan, luas lahan yang diajukan mencapai sekitar 2 hektare, dengan masing-masing desa rata-rata mengusulkan sekitar 1.000 meter persegi untuk pembangunan KDKMP.  “Pesan bupati, seminimal mungkin tidak ada kayu yang dirobohkan,” ungkapnya. (jaz/c1/din)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#Proyek Strategis Nasional #Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih #trenggalek