KOTA, Radar Trenggalek – Pengembangan unit usaha dari perusahaan daerah aneka usaha (PDAU) ternyata tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab, setiap rencana penambahan unit usaha harus melalui perubahan regulasi, khususnya peraturan daerah (perda) pendirian perusahaan pelat merah tersebut.
Kepala Subbagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Trenggalek, Agus Subchi menjelaskan, ruang gerak PDAU kini masih mengacu pada Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah.
Selain itu juga diatur terkait penyertaan modalnya pada Perda Nomor 4 tahun 2007 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Trenggalek.
“Kalau mau menambah unit usaha itu tidak semudah itu, harus melalui kajian dan perubahan perda pendirian,” ujarnya.
Baca Juga: Warga buang sampah di pinggir jalan, akibat akses TPS Buruk
Menurut dia, proses tersebut membutuhkan tahapan panjang, mulai dari kajian kelayakan hingga penyesuaian regulasi yang berlaku. Maka dalam waktu dekat pemkab belum memprioritaskan ekspansi ke unit usaha baru.
Sebaliknya, pemkab lebih memilih fokus pada optimalisasi unit yang sudah berjalan yakni pabrik es.
Langkah ini dinilai lebih realistis mengingat kondisi internal PDAU yang masih membutuhkan pembenahan.
“Yang ada sekarang kita benahi dulu, terutama pabrik es. Itu yang bisa kita dorong untuk menopang operasional,” jelasnya.
Baca Juga: Produksi Pabrik Es Terseok-seok, Permintaan Nelayan Tinggi Milik PDAU yang Tersisa
Agus menambahkan, kondisi mesin produksi yang belum optimal turut menjadi alasan utama belum dilakukannya ekspansi.
Pemkab saat ini masih memprioritaskan peremajaan mesin agar produksi kembali maksimal.
“Fokusnya sekarang perbaikan dan peningkatan produksi dulu. Kalau sudah stabil, baru bisa dipikirkan pengembangan,” tegasnya.
Pengembangan usaha baru juga harus mempertimbangkan aspek efisiensi dan potensi keuntungan.
Tanpa perencanaan matang, penambahan unit usaha justru berisiko membebani perusahaan.
Dengan langkah tersebut, PDAU diharapkan dapat kembali sehat secara finansial dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD). (tra/c1/din)
Editor : Adinda Putri Sefiana