PULE, Radar Trenggalek – Permasalahan yang mendera Camat Pule Dwi Ratna Widyawati dengan masyarakat tempatnya bekerja tidak kunjung berhenti.
Pasalnya, setelah sekitar dua tahun lalu didemo masyarakat Kecamatan Pule akibat permasalahan jalan, kini sang camat diduga melakukan tindakan yang melampaui kewenangan dan mencederai hati masyarakat.
Untuk itu, warga bersama kepala desa dan tokoh masyarakat di Kecamatan Pule meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek segera memindahtugaskannya.
Hal itu dibuktikan dengan aksi masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pule Manunggal (Almas Puma) di Kantor Kecamatan, Rabu (6/6).
Baca Juga: Pemkab Kaji Skema, Kini Perbaikan Jalan Perlu Anggaran Sekitar Rp 7 M
Dalam aksi tersebut, diketahui tuntutan pemindahan camat muncul dari keresahan yang sudah berlangsung lama. Bahkan saat itu sekitar 80 persen tujuan aksi dan aspirasi masyarakat hanya berfokus pada permintaan pemindahan tersebut.
“Karena itu memang masukan dari kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, sampai warga yang merasa resah dengan keberadaannya (Camat Pule, Dwi Ratna Widyawati, Red) ,” ujar Koordinator Utama Almas Puma, Agus Trianta, saat dihubungi koran ini pada Kamis (7/6).
Menurut Agus, masyarakat menilai camat tidak mampu merangkul potensi lokal yang berkembang di Kecamatan Pule.
Salah satu persoalan yang disorot adalah sikap terhadap warga yang berinisiatif menghidupkan kawasan sekitar kantor kecamatan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat kecil.
“Harusnya potensi lokal itu dirangkul, malah dimusuhi. Ada warga yang memasang lampu untuk mendukung angkringan dan usaha kecil di sekitar kecamatan, malah terjadi konflik,” katanya.
Baca Juga: Ekspansi PDAU Terkendala Perda
Tak hanya itu, Agus juga menyinggung dugaan penyalahgunaan wewenang terkait uang pajak desa dalam bentuk pajak bumi bangunan (PBB).
Dia mengaku menerima banyak keluhan dari perangkat desa dan petugas pemungut pajak karena dana yang telah terkumpul disebut sempat dipinjam dan belum langsung disetorkan.
“Itu yang membuat pegawai stres, karena di sisi lain mereka ditagih pemerintah, sementara uangnya belum disetorkan,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, nominal dana pajak yang sempat tertahan mencapai sekitar Rp 188 juta dari beberapa desa. Namun, Agus menyebut dana tersebut akhirnya telah dikembalikan pada Maret 2026 ini.
“Sudah dikembalikan, tapi persoalan ini terlanjur membuat kepercayaan masyarakat turun,” imbuhnya.
Baca Juga: TKA untuk Ukur Kualitas Pendidikan Hasilnya sebagai Bahan Perbaikan Kompetensi
Agus menilai persoalan yang terjadi bukan lagi konflik kecil, melainkan sudah masuk pada tindakan arogan dan melampaui tugas pokok seorang camat.
“Beliau sering keluar dari tupoksi-nya sebagai camat. Masyarakat menilai sudah tidak layak memimpin di Pule,” tegasnya.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam forum yang dihadiri sembilan kepala desa beserta perangkat desa dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Pule. Agus memperkirakan jumlah peserta mencapai 60 hingga 80 orang.
Dari hasil pertemuan dengan Pemkab Trenggalek, Agus mengaku mendapat respons langsung dari Sekda Trenggalek. Bahkan, camat disebut sudah tidak lagi berkantor di Pule sambil menunggu proses administrasi lebih lanjut.
Baca Juga: Pemeriksaan Kesahatan CJH Berlapis
“Kami diberi tahu kalau prosesnya sudah diinput ke sistem. Intinya sementara tidak bertugas di Pule dulu,” jelasnya.
Meski demikian, Almas Puma menegaskan akan terus mengawal proses tersebut sampai benar-benar ada keputusan pemindahan definitif.
Jika keinginan tersebut tidak terealisasi, masyarakat Kecamatan Pule siap menggelar aksi dengan massa lebih besar lagi di Kota Trenggalek.
“Kami akan mengawal sampai benar-benar dipindah dari Pule. Mau ditempatkan di mana itu kewenangan pemkab, tapi masyarakat Pule sudah tidak menghendaki camat seperti itu,” tandas mantan ketua Bawaslu Trenggalek ini. (jaz/c1/din)