Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Camat Pule Bekerja dari Rumah, Kini Mutasi Tunggu Restu BKN

Zaki Jazai • Jumat, 8 Mei 2026 | 12:49 WIB
BIKIN GERAM: Perwakilan masyarakat Kecamatan Pule saat melakukan aksi di kantor kecamatan dengan tuntutan agar camat dipindah, Rabu (6/5). (ALMAS PUMA UNTUK RADAR TRENGGALEK)
BIKIN GERAM: Perwakilan masyarakat Kecamatan Pule saat melakukan aksi di kantor kecamatan dengan tuntutan agar camat dipindah, Rabu (6/5). (ALMAS PUMA UNTUK RADAR TRENGGALEK)

PULE, Radar Trenggalek - Gelombang penolakan terhadap Camat Pule dari masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pule Manunggal (Almas Puma) telah sampai ke telinga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Untuk itu, pemkab telah mengambil langkah terkait tuntutan utama yang disampaikan dalam audiensi bersama agar camat segera dipindahtugaskan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto menegaskan, pemkab telah menerima aspirasi masyarakat dan tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh. Untuk itu, dia hadir bersama kepala badan kepegawaian, dan pengembangan sumbernya manusia (BKPSDM), dan inspektur ketika berlangsung dengan masyarakat.

“Dalam dialog itu tuntutannya satu, agar camat dipindahtugaskan. Ini sedang kami evaluasi,” ujarnya.

Sebagai langkah sementara, camat yang bersangkutan saat ini tidak berkantor di kecamatan dan menjalankan tugas dari rumah. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas pelayanan publik di tengah situasi yang berkembang.

“Untuk saat ini, camat melaksanakan tugas work from home (WFH). Namun prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tegasnya.

Baca Juga: Empat Cadangan Dipastikan Berangkat, CJH Pengganti Meninggal Belum Tentu dari Trenggalek

Edy memastikan seluruh jajaran pegawai di Kecamatan Pule tetap diminta menjalankan tugas seperti biasa. Pemkab juga telah mengumpulkan pejabat dan staf kecamatan pascaaudiensi untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Terkait penyebab penolakan, Edy mengakui terdapat sejumlah faktor yang disampaikan warga, mulai dari persoalan internal kantor hingga hal-hal yang bersifat pribadi. Seluruhnya akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

“Ada beberapa hal yang menjadi keluhan, baik terkait kantor maupun persoalan lainnya. Ini yang akan kami dalami,” jelasnya.

Di sisi lain, proses mutasi jabatan tidak bisa dilakukan secara langsung. Pemkab Trenggalek saat ini masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari prosedur administratif.

“Untuk mutasi pejabat struktural harus ada rekomendasi dari kepala BKN. Permohonan sudah kami ajukan atas perintah bupati, tinggal menunggu pertimbangan teknisnya,” terang Edy.

Dia menambahkan, jika rekomendasi telah turun, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau rekomendasi sudah keluar akan segera kita eksekusi untuk pemindah tugas,” imbuhnya.

Terkait kemungkinan sanksi, Edy menegaskan belum ada langkah ke arah tersebut selama tidak ditemukan pelanggaran hukum atau disiplin aparatur sipil negara.

Kendati demikian, pemkab menegaskan, situasi ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Evaluasi tetap berjalan sembari menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait proses mutasi camat yang menjadi tuntutan warga tersebut.

“Sepanjang tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada masalah. Tapi kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai aturan,” tandas Edy. (jaz/c1/din)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#pule #trenggalek #Pemkab Trenggalek