KOTA, Radar Trenggalek - Dua terdakwa kasus pencabulan santriwati di Trenggalek, Masduki, 74, dan Muhammad Faisol Subhan Hadi, 39, menyatakan keberatan atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Pasalnya, kedua terdakwa menempuh upaya hukum banding yang diajukan bersamaan dengan jaksa penuntut umum (JPU) karena sama-sama tidak puas terhadap putusan tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting mengatakan, permohonan banding telah resmi didaftarkan oleh kedua belah pihak pada 29 April 2026.
Baca Juga: Tantangan PDAM, Distribusi hingga Kualitas Air
“Status perkara atas nama Masduki dan Faisol saat ini adalah upaya hukum banding. Menariknya, kedua belah pihak mengajukan banding secara bersamaan,” ujarnya, Selasa (12/5).
Menurut dia, pihak terdakwa mengajukan banding sebagai bentuk keberatan atas putusan hakim, sementara JPU juga menilai vonis tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
“Alasan-alasan keberatan telah tertuang dalam memori banding. Intinya, baik terdakwa maupun jaksa merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim,” jelasnya.
Dengan adanya banding tersebut, perkara belum berkekuatan hukum tetap dan kini akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Baca Juga: BUMDes Widoro Kembangkan Budi Daya Patin dan Lele Ketahanan Pangan Desa
Majelis hakim di tingkat banding nantinya akan menentukan apakah hukuman tetap, dikurangi, atau justru diperberat.
Meski demikian, kedua terdakwa tetap menjalani penahanan karena masih menjalani hukuman 9 tahun penjara dari kasus serupa sebelumnya.
“Setelah terdakwa menyelesaikan masa hukuman dari putusan lama, mereka akan melanjutkan menjalani hukuman dari putusan baru ini jika sudah inkrah,” tambah Marshias.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan sebelumnya, hakim menilai status kedua terdakwa sebagai pimpinan pondok pesantren menjadi faktor pemberat karena dinilai merusak citra lembaga pendidikan dan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatan dan tidak menunjukkan penyesalan juga menjadi pertimbangan majelis hakim.
Keberatan atas vonis hakim membuat perkara ini berlanjut ke tingkat banding, dengan kemungkinan perubahan hukuman yang akan ditentukan oleh pengadilan tinggi. (jaz/c1/din)