Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Dua Dewan Izin ke Luar Negeri Alasan untuk Haji, Sekwan Tegaskan Prosedur Sesuai Aturan

Zaki Jazai • Senin, 18 Mei 2026 | 10:47 WIB
Dua anggota DPRD Trenggalek izin ke luar negeri untuk haji, prosedur dipastikan sesuai aturan resmi.
Dua anggota DPRD Trenggalek izin ke luar negeri untuk haji, prosedur dipastikan sesuai aturan resmi.

KOTA, Radar Trenggalek - Komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek tidak akan utuh satu bulan kedepan. Pasalnya, selain satu anggota meninggal dan masih proses pergantian antar waktu (PAW) ada dua anggota lagi yang mengajukan izin ke luar negeri. 

Kedua legislator tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Trenggalek dari Fraksi PKB, M. Hadi, serta anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Joko Hadi Siswanto. Keduanya berangkat ke luar negeri dalam rangka ibadah haji yang akan berangkat pada Senin (18/5) mendatang. Karena itu keduanya, wajib mengajukan izin resmi, bukan cuti seperti halnya aparatur sipil negara (ASN).

“Karena itu saat seluruh proses administrasi telah berjalan dan telah disetujui oleh ketua (Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, red) sesuai ketentuan yang berlaku, “ ungkap Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom.

Mohtarom menjelaskan, mekanisme izin ke luar negeri bagi anggota DPRD memiliki aturan tersendiri dan berbeda dengan ASN.

Legislator tidak mengajukan cuti, melainkan permohonan izin yang harus mendapatkan persetujuan berjenjang. Termasuk pengajuan izin hingga ke gubernur. 

“Jadi untuk dua anggota yang pergi haji itu bukan cuti, tetapi izin ke luar negeri. Prosesnya diajukan dan saat ini sudah berproses sampai ke gubernur,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang perjalanan dinas dan izin ke luar negeri bagi pimpinan serta anggota DPRD.

Baca Juga: Populasi Turun, Harga Sapi Kurban Melonjak Permintaan Luar Daerah Picu Kenaikan Harga

Dalam aturan tersebut, setiap anggota DPRD yang akan ke luar negeri wajib memperoleh izin dari pemerintah pusat melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Pengajuan dilakukan melalui pemerintah daerah dan diteruskan ke gubernur sebelum mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

Selain itu, selama menjalankan izin ke luar negeri, anggota DPRD tetap mendapatkan hak-haknya sebagai wakil rakyat. Hal ini karena status mereka bukan pegawai negeri, sehingga tidak terikat pada sistem cuti seperti ASN.

“Ketentuannya jelas, mereka bukan pegawai negeri, jadi hak-haknya tetap dibayarkan,” jelas Mohtarom.

Di sisi lain, tidak ada mekanisme penunjukan pengganti sementara bagi anggota DPRD yang sedang menjalankan izin ke luar negeri. Tugas-tugas kedewanan tetap berjalan melalui mekanisme kolektif lembaga.

Secara regulasi, izin ke luar negeri bagi anggota DPRD diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kedudukan dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang menjadi dasar pengaturan internal, termasuk mekanisme perizinan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya, yang mengatur pembentukan produk hukum daerah termasuk tata tertib DPRD.

Baca Juga: Anggaran Bendungan Bagong Bengkak Jadi Rp 2,7 T, Progres Masih Sekitar 60 Persen

Permendagri tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Kepala Daerah dan DPRD, yang menegaskan bahwa setiap perjalanan ke luar negeri wajib mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Mohtarom menegaskan, seluruh proses yang dijalani dua anggota DPRD Trenggalek tersebut telah mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran administratif.

Izin ke luar negeri bagi anggota DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan prosedur wajib yang diatur berlapis oleh regulasi, dan dalam kasus ini, Pemkab Trenggalek memastikan seluruh tahapan telah dipenuhi sebelum kedua legislator berangkat menunaikan ibadah haji.

“Hal itu juga telah diatur dalam tatib (tata tertib DPRD, red) jadi semua itu tak bertentangan semoga dua anggota yang menjalankan ibadah itu bisa pulang dan kembali menjalankan aktivitas kembali, “ Jelas pria yang akrab disapa Tarom ini. (Jaz)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#DRPD Trenggalek #M. Hadi #Ketua DPRD Trenggalek #doding rahmadi