KOTA, Radar Trenggalek – Tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan menjadi penerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tahun anggaran 2026. Dari total lima lembaga yang lolos seleksi, alokasi terbesar diterima Nahdlatul Ulama (NU).
Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Trenggalek, total anggaran hibah yang disalurkan mencapai Rp 765 juta.
NU memperoleh Rp 650 juta, jauh lebih besar dibandingkan penerima lainnya. Sementara dua ormas keagamaan lain yakni Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan Fatayat NU, masing-masing menerima Rp 30 juta.
Baca Juga: Mayoritas SPPG Belum SLHS Dari 64 SPPG, Hanya 19 Kantongi Sertifikat Higiene
Selain itu, dua lembaga non-keagamaan yang turut menerima hibah adalah Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) sebesar Rp 30 juta dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Trenggalek sebesar Rp 25 juta.
Dari lima ormas penerima bantuan tersebut, sebenarnya jumlah penerima hibah tahun ini jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah pengajuan yang masuk.
“Hasil verifikasi awal menjaring 13 organisasi potensial. Namun, setelah kami bahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), keterbatasan anggaran membuat kami hanya mengakomodasi lima organisasi,” ujar Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Sunyoto.
Dia menyebut banyak proposal yang gugur karena tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun tidak masuk dalam skala prioritas pembangunan daerah.
Sunyoto menegaskan, penilaian tidak hanya melihat kelengkapan berkas, tetapi juga kontribusi nyata organisasi terhadap masyarakat.
“Kami memprioritaskan organisasi yang terbukti mendukung pembangunan masyarakat secara langsung,” tegasnya.
Seluruh penerima hibah telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai syarat pencairan dana. Saat ini, proses administrasi tengah diselesaikan agar anggaran segera disalurkan.
Di sisi lain, pemerintah juga menekankan aspek akuntabilitas penggunaan dana. Setiap penerima diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban secara transparan.
“Kami akan menagih laporan pertanggungjawaban. Penggunaan dana harus sesuai administrasi dan memberi dampak nyata di lapangan,” imbuh mantan kepala Disparbud Trenggalek ini.
Pemkab Trenggalek juga menerapkan kebijakan pemerataan bantuan agar tidak didominasi oleh organisasi tertentu.
Baca Juga: Bapak-Anak Ajukan Banding, Dua Pimpinan Ponpes Ajukan Banding, Tak Terima Vonis 2 Tahun
Salah satunya dengan melarang penerima hibah yang sama mendapatkan bantuan secara berturut-turut setiap tahun.
Dengan skema seleksi yang lebih ketat, pemerintah berharap dana hibah dapat tepat sasaran dan benar-benar mendukung aktivitas sosial kemasyarakatan di Kabupaten Trenggalek.
“Organisasi minimal harus berdiri selama dua tahun untuk mengajukan hibah dan tidak boleh menerima bantuan secara terus-menerus setiap tahun,” tandasnya.(jaz/c1/din)
Editor : Adinda Putri Sefiana